FAJARSUKABUMI - Polres Sukabumi kembali menggelar layanan SIM Keliling pada Selasa (12/8/2025) di Alun-alun Jampang Kulon. Layanan berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Warga yang ingin memperpanjang SIM diminta membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku. Layanan SIM Keliling Online ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C untuk seluruh wilayah Indonesia.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku masih jauh namun terdapat kebutuhan mendesak, pemohon dapat berkoordinasi dengan petugas atau operator SIM di lokasi.
Bagi SIM yang sudah lewat masa berlaku, perpanjangan tidak dapat dilakukan di layanan keliling. Pemohon harus mengurus SIM baru di kantor Satpas terdekat dengan membawa E-KTP dan mengikuti ujian teori serta ujian praktik.(*)