1.000 gram: Rp 1.878.284.000
Baca Juga: Wali Kota Sukabumi Dorong Sinergi LKK untuk Capai Nol Kemiskinan Ekstrem dan Nol Stunting
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Adapun penjualan kembali emas batangan senilai lebih dari Rp 10 juta dikenakan tarif pajak 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
Kenaikan harga emas hari ini mencerminkan tingginya permintaan investor terhadap aset lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global. Analis memproyeksikan harga emas masih berpotensi menguat dalam jangka pendek, meski volatilitas pasar perlu diwaspadai.(*)