Selasa, 21 April 2026

Harga Emas Antam Naik Rp 20.833 per Gram, Dipengaruhi Tren Global

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:31 WIB
Potret Emas Antam  (Foto Istimewa )
Potret Emas Antam (Foto Istimewa )

1.000 gram: Rp 1.878.284.000

Baca Juga: Wali Kota Sukabumi Dorong Sinergi LKK untuk Capai Nol Kemiskinan Ekstrem dan Nol Stunting

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Adapun penjualan kembali emas batangan senilai lebih dari Rp 10 juta dikenakan tarif pajak 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

Kenaikan harga emas hari ini mencerminkan tingginya permintaan investor terhadap aset lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global. Analis memproyeksikan harga emas masih berpotensi menguat dalam jangka pendek, meski volatilitas pasar perlu diwaspadai.(*)

Halaman:

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB
X