"Sehingga aspirasi tenaga pendidik maupun tenaga teknis dapat terakomodasi tanpa mengorbankan hak-hak dasar mereka," pungkasnya.
Sesuai ketentuan Pasal 129 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota juncto Pasal 205 ayat (1) Tata Tertib DPRD, maka setiap aspirasi masyarakat perlu ditindaklanjuti sesuai fungsi, tugas, dan wewenang DPRD.