FAJARSUKABUMI - Rokok menjadi salah satu komoditas dengan kontribusi besar terhadap penerimaan negara.
Melalui pajak daerah dan cukai yang dikelola pemerintah pusat, sektor hasil tembakau menyumbang triliunan rupiah setiap tahunnya.
Di balik kontribusi itu, muncul persoalan klasik yang hingga kini belum tuntas, yakni maraknya peredaran rokok ilegal.
Baca Juga: Tangis Ibu Nadiem Makarim: Anak yang Dikenal Jujur Kini Jadi Tersangka Korupsi
Rokok Ilegal dan Dampaknya bagi Negara
Fenomena rokok ilegal semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Produk-produk ini dijual jauh lebih murah dibanding rokok legal karena tidak membayar cukai.
Padahal, cukai rokok berfungsi ganda: menekan konsumsi dan menjadi sumber penerimaan negara.
Rokok ilegal umumnya tidak memiliki izin edar, tidak menggunakan pita cukai, atau justru menggunakan pita cukai palsu maupun bekas pakai.
Baca Juga: Di Tengah Desakan untuk Berhenti, Ketua DEN hingga DPR RI Masih Bertekad Lanjutkan Program MBG
Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi mengganggu pasar industri rokok legal yang taat aturan.
Menurut data Kementerian Keuangan, kebocoran penerimaan negara akibat peredaran rokok ilegal mencapai triliunan rupiah setiap tahun.
Di sisi lain, peredaran rokok tanpa cukai kerap menyasar masyarakat berpenghasilan rendah karena harganya yang jauh lebih murah.