FAJARSUKABUMI - Tahun 2025 menjadi fase krusial bagi pembangunan Kota Sukabumi. Tahun ini tidak hanya menandai awal pemerintahan daerah periode 2025–2029, tetapi juga menjadi titik mula pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045.
Di balik proses strategis tersebut, Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan (PPEPD) Bappeda Kota Sukabumi memegang peran sentral dalam memastikan arah pembangunan berjalan terukur dan berkelanjutan.
Kepala Bidang PPEPD Bappeda Kota Sukabumi, Asep Supriadi, menilai 2025 sebagai tahun penentu arah kebijakan pembangunan jangka menengah dan panjang daerah. Seluruh dokumen perencanaan utama, kata dia, mulai dirumuskan dan ditetapkan pada periode ini.
“2025 adalah fondasi. Apa yang disusun di tahun ini akan menentukan wajah pembangunan Kota Sukabumi lima hingga dua puluh tahun ke depan,” ujar Asep.
Peran strategis PPEPD tampak jelas dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sukabumi Tahun 2025–2029.
Dalam proses tersebut, Bidang PPEPD berfungsi sebagai pengendali irama perencanaan, memastikan visi dan misi kepala daerah terpilih diterjemahkan secara sistematis serta selaras dengan kebijakan pembangunan Provinsi Jawa Barat dan nasional.
“RPJMD menjadi dokumen induk pembangunan daerah. Seluruh program, indikator, dan target pembangunan lima tahunan bersumber dari dokumen ini,” jelasnya.
Melalui koordinasi lintas perangkat daerah dan pelibatan pemangku kepentingan, RPJMD Kota Sukabumi berhasil ditetapkan tepat waktu melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 pada 20 Agustus 2025.
Penetapan tersebut dinilai telah memenuhi ketentuan perundang-undangan karena dilakukan enam bulan setelah pelantikan kepala daerah.
Baca Juga: Maroko Akan Tantang Senegal di Babak Final AFCON Setelah Sukses Tumbangkan Nigeria Lewat Adu Penalti
Tak berhenti pada RPJMD, Bidang PPEPD juga mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2025–2029, RKPD Kota Sukabumi Tahun 2026, serta Renja Perangkat Daerah Tahun 2026 dari 31 perangkat daerah. Keseluruhan dokumen tersebut diselesaikan tepat waktu dan terintegrasi dalam satu kerangka perencanaan.
“Ini pekerjaan besar yang menuntut konsistensi dan kolaborasi. Seluruh perangkat daerah harus bergerak selaras agar perencanaan tidak berjalan sendiri-sendiri,” kata Asep.