pemerintahan

Mau Dapat Rumah Gratis dari Pemerintah? Ketahui Syarat dan Kriterianya

Minggu, 19 Januari 2025 | 09:15 WIB
Potret Ilustrasi Perumahan Subsidi Pemerintah (Foto Yosep Taryawan )

 

FAJARSUKABUMI - Pemerintah telah merancang program ambisius berupa pembangunan 3 juta rumah gratis bagi masyarakat miskin guna menekan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Program ini diharapkan mampu memberikan hunian layak bagi mereka yang berada dalam golongan masyarakat kurang mampu.

Skema Program 3 Juta Rumah

Anggota Satuan Tugas (Satgas) Perumahan, Bonny Z Minang, menjelaskan bahwa negara akan menanggung cicilan sebesar Rp600.000 per bulan untuk setiap rumah dengan tenor pembayaran hingga 25 tahun.

Baca Juga: KH. M. Fajar Laksana: Jurnalis Punya Peran Penting, Bangun Kebaikan Lewat Pemberitaan yang Benar

Bonny memaparkan hal ini dalam acara Ngobrol Santai Satgas Perumahan bersama Asosiasi Pengembang Perumahan Subsidi Indonesia (APERSI) di Jakarta, Jumat 17 Januari 2025.

Meskipun kriteria penerima bantuan rumah gratis masih dirancang, Bonny menyebutkan beberapa bocoran mengenai kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan ini.

“Kita bilang, orang yang berpendapatan 1 juta, tidak lebih, dia orang miskin, dan dia harus pelanggan 450 kWh, dan dia harus apa, apa, apa, nah, lagi disusun,” ungkapnya.

Baca Juga: PWI Kota Sukabumi Gelar Pengajian Rutin Untuk Sambut HPN 2025

Adapun kriteria lain yang dipertimbangkan mencakup masyarakat desil dua ke bawah, yaitu kelompok rumah tangga yang masuk dalam 11 persen hingga 20 persen tingkat kesejahteraan terendah.

Proses Verifikasi dan Pelaksanaan Program

Bonny menjelaskan bahwa pembangunan rumah akan dilaksanakan di 75.000 desa, dengan masing-masing desa menerima alokasi 25 unit rumah gratis.

Kepala desa memiliki tugas untuk menginventarisasi dan mengusulkan nama-nama warga yang memenuhi kriteria kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Baca Juga: Ramai Dibandingkan Netizen, Film Dark Nuns Song Hye-kyo Laris Saat Pemesanan Tiket dan Film Bogota Song Joong-ki Anjlok Tak Mencapai Target

Halaman:

Tags

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB