pemerintahan

Ramai Soal Pj Gubernur Jakarta yang Bolehkan ASN Poligami, Mendagri: Saya akan Tanya

Minggu, 19 Januari 2025 | 08:30 WIB
(Foto Istimewa)

FAJARSUKABUMI - Baru-baru ini, Penjabat (Pj) Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Teguh Setyabudi, mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKJ.

Peraturan ini, yang diterbitkan pada 6 Januari 2025, menuai perhatian publik karena memuat ketentuan terkait izin berpoligami bagi ASN.

Aturan ini berasal dari Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 183 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Gubernur Tahun 2025, yang ditetapkan oleh Sekda Provinsi DKJ, Marullah Matali, pada 31 Desember 2024.

Baca Juga: KH. M. Fajar Laksana: Jurnalis Punya Peran Penting, Bangun Kebaikan Lewat Pemberitaan yang Benar

Dalam Pergub ini, disebutkan bahwa ASN yang ingin berpoligami atau bercerai harus mendapatkan izin dari atasan mereka.

Pj Gubernur Jakarta Bantah Pergub Mendukung Poligami

Polemik ini membuat Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, memberikan klarifikasi. Ia membantah bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mendukung ASN untuk berpoligami.

Baca Juga: PWI Kota Sukabumi Gelar Pengajian Rutin Untuk Sambut HPN 2025

Teguh menegaskan bahwa peraturan tersebut justru bertujuan untuk melindungi keluarga ASN.

"Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami," ujar Teguh kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat 17 Januari 2025.

Menurut Teguh, Pergub tersebut bertujuan memperketat proses perkawinan dan perceraian ASN agar tercatat dengan jelas dan dapat diawasi.

Baca Juga: Ramai Dibandingkan Netizen, Film Dark Nuns Song Hye-kyo Laris Saat Pemesanan Tiket dan Film Bogota Song Joong-ki Anjlok Tak Mencapai Target

Ia menambahkan bahwa regulasi ini dibuat untuk memastikan perlindungan terhadap pihak-pihak yang terdampak, seperti istri dan anak-anak ASN.

“Melindungi, katakanlah misalnya, mantan istrinya dan anak-anaknya, itu yang kita lindungi. Bukan justru sebaliknya," jelas Teguh.

Halaman:

Tags

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB