Selasa, 21 April 2026

Pemerintah Siap Beri Penjelasan Mengenai UU TNI, Puan Maharani Jamin Kekhawatiran Publik Tak akan Terjadi

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Jumat, 21 Maret 2025 | 08:48 WIB
 (Foto Ist)
(Foto Ist)

FAJARSUKABUMI - DPR RI akhirnya mengesahkan Undang-Undang TNI pada sidang paripurna yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025.

Gelombang protes sudah dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat untuk menolak pengesahan tersebut.

Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian menggelar konferensi pers dan buka suara menanggapi aksi demonstrasi yang terjadi di luar gedung parlemen.

Baca Juga: Keluarga Menangis Baca Surat Vadel Badjideh yang Ditulis dari Balik Penjara untuk Keponakannya, Selalu Ingatkan untuk Latihan Dance

Ia menyatakan jika pemerintah siap memberi penjelasan kepada pihak, termasuk mahasiswa terkait UU TNI yang baru saja disahkan oleh DPR.

“Kami berharap dan mengimbau adik-adik mahasiswa yang saat ini mungkin masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan, kami siap memberikan penjelasan,” kata Puan di gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Kamis, 20 Maret 2025.

Puan menegaskan kalau apa yang dikhawatirkan publik mengenai UU TNI ini tidak akan terjadi di masa depan.

Baca Juga: Kemana Kim Soo-hyun? Orang yang Mengaku Teman Dekatnya Ini Mengungkapkan Keberadaan sang Aktor

“Apa yang dikhawatirkan, apa yang dicurigai bahwa ada berita-berita yang RUU TNI tidak sesuai dengan yang diharapkan, Insya Allah tidak,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Puan juga menyatakan harapannya bahwa UU TNI bisa memberikan manfaat kepada pembangunan bangsa.

“Kami juga berharap RUU TNI yang tadi disahkan nantinya ke depan akan bisa bermanfaat bagi pembangunan bangsa dan negara,” imbuhnya.

Baca Juga: Selain Kontrak Brand, Kim Soo-hyun Terancam Bayar Penalti Rp14,8 Miliar Jika Fan Meeting Taiwan Batal Buntut Kontroversi yang Makin Memanas

UU TNI yang baru merevisi tentang kedudukan TNI, penambahan jabatan sipil untuk anggota TNI aktif, penambahan operasi militer selain perang, dan perpanjangan batas pensiun.
*

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X