FAJARSUKABUMI — Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi mengubah status badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Sukabumi menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda). Keputusan strategis ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (21/5/2025).
Perubahan ini merupakan salah satu dari sejumlah agenda penting yang dibahas dalam rapat, termasuk penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 serta pembentukan dana cadangan Pilkada 2029.
Bupati Sukabumi menegaskan bahwa perubahan menjadi Perseroda akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan memungkinkan perusahaan menjalankan fungsi intermediasi keuangan secara lebih profesional dan fleksibel.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Sukabumi Godok Raperda Pembentukan Dana Cadang Penyelenggaraan Pilkada 2029
“Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) akan menjadi instrumen strategis untuk mendorong penguatan ekonomi daerah, khususnya dalam mendukung pelaku usaha mikro dan masyarakat menengah ke bawah,” ujarnya.
Asep juga menekankan bahwa minimal 51 persen saham Perseroda tetap dimiliki oleh Pemkab Sukabumi.
Langkah ini disebut sejalan dengan visi pembangunan daerah yang dituangkan dalam RPJMD 2025–2029, yakni mewujudkan Sukabumi Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah (Mubarakah), dengan penguatan pada sektor agroindustri dan pariwisata sebagai motor utama ekonomi daerah.
Baca Juga: DPRD dan Pemda Sukabumi Godok Produk Hukum Daerah Untuk Kepastian Hukum Masyarakat
Selain itu, Asep juga menanggapi pandangan fraksi-fraksi DPRD atas usulan pembentukan dana cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2029. Bupati menyampaikan apresiasinya atas dukungan legislatif dan berharap pembahasan lanjutan bersama Bapemperda dapat menyempurnakan muatan regulasi secara formal dan materiil.
“Pemerintah daerah terbuka terhadap masukan DPRD agar dokumen RPJMD ini benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat Sukabumi, serta selaras dengan arah pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Barat,” tutupnya.
Artikel Terkait
DPRD dan Pemda Sukabumi Godok Produk Hukum Daerah Untuk Kepastian Hukum Masyarakat
Beredar Video Amatir di Medsos, Anggota DPRD Sumut Kini Beberkan Alasan Cekcok dengan Pramugari Wings Air
Ketua DPRD Cianjur Dorong Penataan Parkir dan Budaya Tertib di Pasar Cipanas
Dalam Pisah Sambut Bupati Sukabumi, Ketua DPRD Puji Marwan Hamami, Ternyata Ini Alasannya
Viral Video Pekerja Joget di Atas Jembatan Darurat Sukabumi, DPRD Soroti Etika dan Keseriusan Proyek
DPRD Kabupaten Sukabumi Godok Raperda Pembentukan Dana Cadang Penyelenggaraan Pilkada 2029