FAJARAUKABUMI - DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan itu diputuskan dalam sidang paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD Sukabumi, Kamis (14/8/2025).
Bupati Sukabumi, Asep Japar, menjelaskan penyesuaian APBD dilakukan berdasarkan capaian kinerja semester I tahun 2025 dan perkembangan kondisi makro ekonomi yang tidak sesuai dengan asumsi awal.
"Perubahan ini mencakup pendapatan, belanja, hingga pembiayaan daerah yang berpengaruh langsung pada struktur APBD. Selain itu, penyesuaian juga memperhatikan dinamika pembangunan nasional maupun di Jawa Barat, agar target kinerja dan pemenuhan belanja wajib dapat tercapai," kata Asep.
Baca Juga: DPRD Kota Sukabumi Bahas Perubahan APBD dan Raperda Permukiman Kumuh
Bupati juga mengapresiasi seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan catatan, koreksi, dan pertanyaan selama pembahasan. Menurutnya, masukan tersebut penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pembangunan di daerah.
Sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025, Raperda Perubahan APBD yang telah disepakati itu akan disampaikan kepada Gubernur
Artikel Terkait
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Sambut Positif Pelantikan 12 Pejabat Eselon II
Waduh! Puluhan Mantan Anggota DPRD Cianjur belum Kembalikan Inventaris Tablet
DPRD Sukabumi Bahas Perubahan KUA-PPAS dan Realisasi APBD 2025
DPRD Jabar Desak BUMD Jadi Motor Kemandirian Fiskal Daerah
Gala Dinenr Piala DPRD Sukabumi 2025, Strategi Promosi Wisata Lewat Hobi Kicau Burung
DPRD Kota Sukabumi Bahas Perubahan APBD dan Raperda Permukiman Kumuh