Minggu, 19 April 2026

Rp234 Triliun Dana Pemda Mengendap di Bank, DPR: Potensi Besar untuk Pulihkan Ekonomi Daerah

Photo Author
FS Supriadi, FajarSukabumi.com
- Senin, 27 Oktober 2025 | 06:05 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, meminta Pemda segera mengoptimalkan dana Rp234 triliun yang masih mengendap di perbankan.  ( (Dok Fraksi Golkar))
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, meminta Pemda segera mengoptimalkan dana Rp234 triliun yang masih mengendap di perbankan. ( (Dok Fraksi Golkar))

 

FAJARSUKABUMI -  Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mendesak pemerintah daerah (Pemda) segera mengoptimalkan dana sebesar Rp234 triliun yang saat ini masih mengendap di perbankan. 

Misbakhun menilai, penyerapan anggaran yang lambat dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) per akhir September 2025, posisi simpanan kas daerah di perbankan mencapai Rp234 triliun. 

Baca Juga: Unjuk Kemampuan di Babak Kualifikasi Porprov, Judoka Cianjur Raih 4 Medali

Dana tersebut terdiri atas kas milik pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.

“Angka Rp234 triliun itu bukan jumlah kecil dan seharusnya menjadi perhatian bersama agar bisa dimanfaatkan optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya.

Misbakhun menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), dana transfer ke daerah (TKD) sejatinya dirancang untuk menjadi motor penggerak ekonomi lokal.

Baca Juga: Wali Kota Sukabumi dan Menpora Erick Thohir Bahas Penguatan Pembinaan Olahraga Daerah

Dengan pengelolaan yang efisien, dana tersebut dapat menimbulkan efek berganda bagi pembangunan di daerah.

“Kalau dikelola dengan cepat dan tepat, dampaknya bisa langsung dirasakan melalui peningkatan layanan publik, pembangunan infrastruktur, dan penciptaan lapangan kerja,” jelas politisi dari Partai Golkar itu.

 

Meski menyoroti lambatnya penyerapan, Misbakhun menilai tingginya dana mengendap di bank tidak serta-merta menandakan kelalaian Pemda. 

 

Halaman:

Editor: FS Supriadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X