politik

DPRD Sukabumi Fokus Sinkronkan Raperda dengan Arah Pembangunan Daerah

Rabu, 5 November 2025 | 08:49 WIB

FAJARSUKABUMI - DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disusun benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat serta arah pembangunan daerah.

Hal ini menjadi fokus utama dalam pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, mengatakan bahwa pembahasan Propemperda 2026 tidak hanya sebatas memenuhi agenda legislasi tahunan, tetapi juga menjadi upaya konkret DPRD dalam menyusun regulasi yang mendukung percepatan pembangunan daerah.

Baca Juga: 7 Cara Menilai Karakter Seseorang Tanpa Harus Bertanya: Membaca Isyarat yang Tersembunyi

“Kami ingin memastikan setiap Raperda yang dibahas memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mendukung visi-misi Bupati Sukabumi,” ujar Bayu di Kantor DKUKM, belum lama ini.

Dalam hasil pembahasan, terdapat 13 Raperda yang disepakati untuk masuk ke dalam Propemperda 2026. Lima di antaranya merupakan inisiatif DPRD, sementara delapan lainnya diusulkan oleh perangkat daerah (OPD).

Raperda inisiatif DPRD meliputi antara lain Perubahan Perda Desa, Penataan Kawasan Kumuh, Rumah Potong Hewan, Perubahan Tenaga Kerja, serta Perlindungan Perempuan.

Baca Juga: Pernah Mimpi Orangtua yang Sudah Meninggal Hidup Kembali? Berikut Tafsirnya Menurut Kitab Tafsir Ahlam Karya Ibnu Sirin

Sementara dari perangkat daerah, termasuk di dalamnya tiga Raperda wajib (APBD Perubahan, APBD Murni, dan LPPD) serta lima Raperda tematik seperti irigasi dan pernyataan modal di sektor pariwisata dan agro.

Bayu menambahkan, Propemperda 2026 akan menjadi instrumen penting dalam menjaga kesinambungan arah pembangunan daerah sekaligus menutup celah regulasi yang masih ada.

“Raperda yang bersifat mendesak dan belum sempat terakomodir tetap bisa diajukan melalui Propemperda Perubahan Tahun Anggaran 2026. Kami membuka ruang bagi OPD dan anggota dewan untuk menindaklanjuti kebutuhan regulasi yang bersifat strategis,” jelasnya.

Tags

Terkini