Terakhir, dilarang memberikan surat dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk. Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah No.42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Pasal 11 huruf c disebutkan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri, PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.
Pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas aparatur dalam pemilu.
"Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilu," terangnya.
SKB tersebut ditandatangani oleh menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, menteri dalam negeri, kepala badan kepegawaian negara (BKN), ketua komisi aparatur sipil negara (KASN), dan ketua badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu).
Baca Juga: Sering Suara Anti Korupsi, Ucapan Prabowo Dikomentari Peneliti
Dengan adanya komitmen bersama lanjut Kusmana diharapkan akan terbangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN. Hadirnya SKB netralitas juga akan mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai.