Selasa, 21 April 2026

Bawaslu Kota Sukabumi Temukan ASN Tak Netral? Ini Faktanya

Photo Author
FS Supriadi, FajarSukabumi.com
- Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:30 WIB
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih (FS Supriadi/ Fajarsukabumi.com)
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih (FS Supriadi/ Fajarsukabumi.com)

FAJARSUKABUMI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi temukan dugaan pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Terutama dari sisi netralitas ASN dalam Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih mengatakan, ASN yang diduga melanggar tersebut merupakan pegawai di lingkungan Pemda Kota Sukabumi.

Di mana, ASN tersebut diduga melanggar terkait hal-hal yang dilarang bagi pegawai pemerintah.

Baca Juga: Prabowo: Demokratisasi yang Paling Cepat Dirasakan Rakyat adalah Akses Pendidikan dan Kesehatan

Terutama dalam hal membuat posting, comment, share, like, bergabung/Follow dalam Group/Akun pemenangan/calon(Presiden/Wakil Presiden / DPR / DPD / DPRD / Gubernur/Wakil Gubernur / Bupati/Wakil Bupati / Walikota/Waki Walikota).

"Atas dugaan pelanggaran tersebut, kami telah meneruskan untuk ditindaklanjuti oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara, red)," ujarnya, Kamis, 24 Oktober 2024.

Hal itu diteruskan pasca Bawaslu Kota Sukabumi mendapati keterangan yang berdasarkan atas keterangan dan fakta-fakta yang bersumber dari para pihak.

Baca Juga: Pengurus MWC NU Pajampangan Dilantik, Empat Prinsip KH. Mubarok Untuk Membumikan NU

"Berdasarkan hasil penanganan pelanggaran, ASN yang bersangkutan melanggar peraturan perundang-undangan hukum lainnya, yakni netralitas ASN. Makanya kami limpahkan ke BKN," ucapnya.

Berkaitan pelanggaran ASN tersebut, dirinya dapatkan berdasarkan hasil laporan.

Hal itu seperti yang tertuang pada nomor laporan 006/PL/PW/Kota/13.08/X/2024 yang dilaporkan tangggal 15 Oktober 2024.

Baca Juga: Polres dan Kodim di Sukabumi Kompak Bagikan Makanan Bergizi

 

 

Halaman:

Editor: FS Supriadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X