FAJ
FAJARSUKABUMI - Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menekankan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Apalagi, pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota serentak di tahun 2024 sudah semakin dekat dan netralitas ASN kembali menjadi sorotan publik.
"Asas netralitas seorang ASN harus diwujudkan dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Hal ini sesuai dengan asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,'ujarnya, Rabu, 30 Oktober 2024.
Baca Juga: Peneliti Sebut Ketegasan Prabowo terhadap Korupsi sebuah Oase di Tengah Wajah Politik RI
Menurutnya, netralitas ASN merupakan hal yang perlu dijaga dan diawasi, agar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota dapat berjalan secara jujur dan adil.
Sebab, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.
"ketidaknetralan ASN dapat berdampak pada terjadinya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, dan ASN menjadi tidak profesional," ucapnya
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Rabu, 30 Oktober 2024 di Parungkuda Sukabumi
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
Hal itu seperti ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS dan sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.
Bahkan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara dan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Baca Juga: Sering Suara Anti Korupsi, Ucapan Prabowo Dikomentari Peneliti
Selain itu dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada pns dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Artikel Terkait
Dalam Upacara HUT TNI, Pj Wali Kota Singgung Pilkada Sukabumi
Tekankan Netralitas ASN,PJ Wali Kota : Fokus Pelayanan Publik
Pj Wali Kota Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Bawaslu Kota Sukabumi Temukan ASN Tak Netral? Ini Faktanya