FAJARSUKABUMI - Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih menegaskan Pilkada di daerah pengawasannya berjalan sukses.
Hal itu terlihat dari tidak adanya sengketa yang berujung ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kota Sukabumi menjadi salah satu daerah yang tidak ada gugatan snegketa ke MK. Ini membuktikan system kerja di Sentra Gakkumdu berjalan sesuai prosedur," ujarnya saat menggelar Ekspos Sentra Gakkumdu Kota Sukabumi dalam Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di Kantor Bawaslu Kota Sukabumi, Selasa, 4 Februari 2025.
Baca Juga: Terungkap Motif Pelaku Membunuh Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Perkebunan Teh di Cianjur
Selama Pilkada Serentak 2024 saja, di Kota Sukabumi hanya ada 19 laporan dan satu dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dari semua laporan tersebut, delapan laporan diregister, dan empat di antaranya masuk ke ranah pidana pemilu.
"Ini menjadi pencapaian luar biasa karena kita mampu melakukan pencegahan," ucapnya.
Selain itu, dirinya pun menegaskan setiap laporan yang ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu harus didukung bukti yang kuat. Hal itu agar proses hukum dapat berjalan baik.
"Semuanya harus ada bukti yang kuat," ungkapny.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya pun mengapresiasi dukungan penuh dari Pemerintah Kota Sukabumi dan seluruh unsur forkopimda.
Baca Juga: DPRD Cianjur Dukung Perjuangan Honorer R2 dan R3, Serahkan Aspirasi ke DPR RI