Selasa, 21 April 2026

Bagaimana Syarat Agar Driver Ojek Online Gojek dan Grab Dapat THR? Cek di Sini

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Selasa, 11 Maret 2025 | 16:50 WIB
Potret Iwonk (Kiri) Hendra (Kanan) (Foto Istimewa)
Potret Iwonk (Kiri) Hendra (Kanan) (Foto Istimewa)

FAJARSUKABUMI - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan pengumuman penting di bulan suci Ramadan 2025 terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR).

Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pekerja swasta dan BUMN, tetapi juga untuk pengemudi ojek online serta kurir online.

Sebelum pengumuman dilakukan, CEO GOTO Patrick Walujo dan Chief of Public Policy and Government Relations GOTO Ade Mulya tiba di Istana Presiden sekitar pukul 14.10 WIB.

Baca Juga: 156 KK Dievakuasi Akibat Banjir di Purwakarta: Tanggul Jebol, Jatiluhur Terendam

Keduanya didampingi oleh perwakilan driver ojek online, meskipun mereka enggan memberikan detail pertemuan dengan Prabowo.

Tak berselang lama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga tampak hadir di lokasi.

Sekitar pukul 15.15 WIB, Prabowo tampil di podium mengenakan baju safari khasnya, dengan celana bahan cokelat dan peci hitam.

Baca Juga: Update Bencana Banjir-Longsor di Sukabumi: 5 Korban Tewas, 4 Orang Masih Dalam Pencarian

Didampingi Menaker Yassierli dan beberapa perwakilan ojek online, ia mengumumkan kebijakan penting mengenai THR bagi pekerja.

"Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujar Prabowo dalam pidatonya pada Senin 10 MARET 2025.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengumumkan kebijakan mengenai pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online.

Baca Juga: Panggil Haji Isam hingga Chairul Tanjung untuk Bahas Danantara, Presiden: Ini Kuncinya

Pemerintah, kata Prabowo, memberikan perhatian khusus kepada sektor ini karena peran penting mereka dalam mendukung transportasi dan logistik nasional.

"Pemerintah mengimbau kepada seluruh layanan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," tegasnya.

Halaman:

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bobby Maulana Dorong Pelestarian WBTB di Sekolah

Sabtu, 4 April 2026 | 19:37 WIB
X