FAJARSUKABUMI - Artis Kim Sae-ron meninggal dunia pada 16 Februari 2025 lalu.
Saat itu, temannya datang ke rumah mendiang karena sebelumnya telah memiliki janji temu bersama.
Sebelum meninggal dunia, sudah hampir 3 tahun Kim Sae-ron melewati masa cancel culture setelah kasus DUI pada Mei 2022.
Baca Juga: Ganti Menu MBG saat Ramadan, Kepala BGN Berdalih Cari yang Tidak Basi Sampai Sore
Saat itu, mantan artis cilik Korea itu berusia 22 tahun dan tengah diselidiki oleh kepolisian karena menyetir di bawah pengaruh alkohol.
Akibat tindakannya itu, Kim Sae-ron menabrak trafo dan menyebabkan lampu lalu lintas padam beberapa jam.
Pemadaman listrik juga berimbas pada sedikitnya 57 toko yang ada di lokasi kejadian.
Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi Hapus Lomba PKK, Gantikan dengan Penghargaan Desa dan Kelurahan Istimewa
Setelah pemeriksaan, kadar alkohol dalam darah Kim Sae-ron adalah 0,2 persen, jauh di atas ambang batas yakni 0,08 persen.
Setelah kejadian, ia harus membayar kompensasi kerugian dan mantan agensinya saat itu, Gold Medalist, memberikan penyelesaian 700 juta won atau Rp7,8 miliar.
Namun menurut pengakuan bibinya yang muncul sebagai narasumber GaroSero Research Institute, Gold Medalist tiba-tiba mengirim tagihan pembayaran pada 2024.
Baca Juga: Menu MBG saat Ramadan Dinilai Minimalis, Kepala BGN Bahas Soal Kandungan Gizi
Selain tekanan finansial, Kim Sae-ron juga harus menghadapi komentar dan berita buruk terkait dirinya.
Menurut penuturan sang bibi, keluarga dan sepupunya selalu memperhatikannya selama 24/7 karena ia telah melakukan percobaan menyakiti dirinya sendiri.
Artikel Terkait
Polres Sukabumi Salurkan Ribuan Paket Sembako untuk Bencana Alam di Palabuhanratu
Dokumen Jaminan Kredit Diduga Hilang, Nasabah di Cianjur Gugat Bank Sebesar Rp1,3 Miliar
Ngaku Jenderal Muda Kekaisaran Sunda Nusantara, Lelaki Paruh Baya Otaki Pemalsuan STNK
Kang Dedi Mulyadi Hapus Lomba PKK, Gantikan dengan Penghargaan Desa dan Kelurahan Istimewa
Ganti Menu MBG saat Ramadan, Kepala BGN Berdalih Cari yang Tidak Basi Sampai Sore