FAJARSUKABUMI– Polres Sukabumi kembali menggelar layanan SIM Keliling pada Minggu (3/8/2025). Layanan tersebut akan berlangsung di Pos Lantas Pasar Cibadak.
Layanan SIM Keliling ini ditujukan untuk masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C, dan bersifat online nasional.
Artinya, perpanjangan dapat dilakukan untuk SIM yang diterbitkan dari seluruh wilayah Indonesia, selama masa berlakunya belum habis.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Pos Lantas Cidahu Hari Ini
Pemohon diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang di lokasi.
Syarat perpanjangan SIM:
Fotokopi KTP elektronik atau suket (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku.
Fotokopi dokumen dilampirkan ulang saat pendaftaran.
Baca Juga: Wali Kota Sukabumi Respons Aksi PMII, Ajak Dialog Resmi di Balai Kota
Perpanjangan dapat dilakukan mulai H-14 sebelum masa berlaku habis. Bila ada kepentingan mendesak dan ingin memperpanjang lebih awal, pemohon bisa berkoordinasi langsung dengan petugas di lokasi.
Catatan penting, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, perpanjangan tidak bisa dilakukan lewat layanan keliling. Pemohon diwajibkan datang ke kantor Satpas terdekat, membawa E-KTP asli, dan mengikuti ujian teori dan praktik sesuai ketentuan.
Polres Sukabumi menyampaikan bahwa layanan ini merupakan bagian dari komitmen mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya dalam bidang administrasi lalu lintas.(*)
Artikel Terkait
Sekda Sukabumi Lantik Pengurus Kwarran Cisaat, Tekankan Tanggung Jawab dan Sinergi
Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Pos Lantas Cidahu Hari Ini
Di Pelantikan IDI, Asep Japar Beberkan Harapan Kesehatan
Wali Kota Sukabumi Respons Aksi PMII, Ajak Dialog Resmi di Balai Kota
Jarang Diketahui! Tenyata Begini Hukum Pajak dalam Islam Jika Masyarakat Tidak Ridho
VIralnya Pengibaran Bendera One Piece, Titiek Soeharto: Masalah Ecek-ecek, Nggak Usah Ditanggapi
Mengeringkan! Persib Bandung Sukses Tumbangkan Western Sydney Wanderers pada International Friendly Match