Pada periode 1-6 Januari 2025, Kemkomdigi pun telah menindak sebanyak 43.063 konten, akun, dan situs terkait dan terafiliasi dengan situs judol.
“Sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto serta Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, penting bagi kita melindungi generasi muda dari konten judol, pinjaman online (pinjol) ilegal dan konten negatif lainnya di ruang digital,” kata Molly pada Selasa, 7 Januari 2025.
Selain penindakan, ia juga mengimbau kepada semua pihak untuk melakukan pengawasan pada aktivitas digital dan turut aktif dalam pelaporan jika menemukan konten terkait judol melalui laman www.aduankonten.id.
Artikel Terkait
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini di Kantor Desa Ngarak Utara Kabupaten Sukabumi
Persiapan Penuh Alex Pastoor Jadi Asisten Kluivert di Skuad Garuda, Ternyata Pernah Latih Klubnya Thom Haye hingga Calvin Verdonk
Siswa SD di Medan Dihukum Belajar 3 Hari di Lantai karena Nunggak SPP, Presiden Langsung Turun Tangan
Raffi Ahmad Mengaku Pakai Mobil RI 36, Ungkap Patwal Memang Sempat Adu Argumen dengan Sopir Taksi
TAP MPRS Dicabut, Megawati Ucapkan Terima Kasih pada Presiden Prabowo yang Pulihkan Nama Bung Karno