Selasa, 21 April 2026

Sisi Lain Insiden Maut di GT Ciawi, Ada Pelanggaran Daya Angkut hingga Minimnya Standar Rem Truk yang Perlu Dijadikan Pelajaran!

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Minggu, 16 Februari 2025 | 02:00 WIB
Potret video amatir kecelakaan beruntun di Tol Ciawi, pada Selasa, 4 Februari 2025.  (Foto Instagram.com/@infojawabarat - X.com/MaudyAsmara)
Potret video amatir kecelakaan beruntun di Tol Ciawi, pada Selasa, 4 Februari 2025. (Foto Instagram.com/@infojawabarat - X.com/MaudyAsmara)

Edwin pun menuturkan, truk yang menjadi pemicu kecelakaan maut di GT Ciawi itu melaju sekitar 90-100 kilometer per jam.

Angka kecepatan laju truk didapat polisi dari petunjuk CCTV, saksi hingga traffic accident analysis (TAA).

"Beberapa fakta yang kita temukan di TKP (tempat kejadian perkara) bahwa sebelum kecelakaan, sopir mengemudikan kendaraan di sekitar 90-100 Km perjam sebelum terjadi kecelakaan," terang Edwin.

Pada lajur itu, Edwin melanjutkan seharusnya kecepatan maksimal mobil 80 Km per jam. Berdasarkan hasil penyelidikan juga diketahui saat kecelakaan, truk melaju di atas 100 Km per jam.

"Terkait dengan hal tersebut, sopir terbukti berdasarkan alat petunjuk CCTV, kemudian dari keterangan saksi, maupun jejak kendaraan berdasarkan TAA kita kemudian mensimulasikan bahwa saat terjadi kecelakaan, kecepatan truk tersebut di atas 100 Km per jam," tandasnya.

Halaman:

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bobby Maulana Dorong Pelestarian WBTB di Sekolah

Sabtu, 4 April 2026 | 19:37 WIB
X