Selasa, 21 April 2026

Hindari Pungli, Dispar Sukabumi Edarkan Tarif Resmi

Photo Author
FS Supriadi, FajarSukabumi.com
- Jumat, 4 April 2025 | 17:58 WIB

 

FAJARSUKABUMI - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi tarif kunjungan ke sejumlah tempat wisata yang berada di bawah pengelolaannya.

Hal itu seperti Pantai Minajaya, Pondok Halimun, Cinumpang, Curug Sodong, Curug Cikaso, hingga Geyser Cisolok.

Harga tiket yang resmi dari Pemerintah Kabupaten Sukabmi terbagi dua. Dewasa denganharga Rp12.000 dan anak-anak Rp7000. Tiket yang ditentukan tersebut sudah termasuk asuransi.

Baca Juga: Pedagang di Sukabumi Akan Ditarik Infak, Begini Kata Wali Kota

"Penentuan tiket ini berdasaarkan Perda nomor 15 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah," ujar Kepala Dinas Pariwisata Sendi Apriadi.

Dirinya pun mengajak masyarakat untuk saling mengawasi. Terutama mengenai tarif di lapangan.

"Ketika menemukan pungutan liar ataupun tindakan premanisme, tolong segera laporkan," ucapnya.

Baca Juga: Pedagang di Sukabumi Diwajibkan Miliki NIB, Ini Tujuannya

Hal itu menurutnya sangatlah penting demi terwujudnya lingkungan wisata yang aman dan bersih.

Terutama dari praktek-praktek ilegal.

"Bersama kita wujudkan lingkungan wisata yang aman dan bersih dari praktek ilegal," pungkasnya.

 

Editor: FS Supriadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X