Selasa, 21 April 2026

Menguak Berbagai Skandal Korupsi di Pertamina, dari Oplos BBM hingga Penggelapan Dana Pensiun

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Kamis, 6 Maret 2025 | 12:20 WIB
 (Foto Istimewa)
(Foto Istimewa)

FAJARSUKABUMI - PT Pertamina (Persero) sebagai perusahaan energi terbesar di Indonesia kembali menjadi sorotan akibat skandal korupsi yang melibatkan para pejabatnya.

Kasus-kasus korupsi di perusahaan pelat merah ini tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga mengurangi kepercayaan publik terhadap tata kelola perusahaan negara.

Berikut ini adalah beberapa kasus besar korupsi di Pertamina yang mengguncang Indonesia.

Baca Juga: Soal Kasus Korupsi Pertamina, Hotman Paris Tuntut Permintaan Maaf dan Minta Ahok Kembalikan Seluruh Gajinya Selama Menjabat

1. Oplosan BBM yang Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

Kasus terbaru yang diungkap Kejaksaan Agung adalah dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Beberapa petinggi Pertamina, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, diduga melakukan praktik pengoplosan BBM.

Mereka membeli Pertalite, mengoplosnya menjadi Pertamax di depo, tetapi tetap menjualnya dengan harga Pertamax. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 193,7 triliun.

Baca Juga: Pertamina vs PT Timah, Telisik Kerugian Negara dari Skandal Dugaan Korupsi Terbesar di Indonesia dengan Nilai yang Fantastis!

2. Pengadaan LNG Tanpa Kajian yang Rugi Rp2,1 Triliun

Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, terlibat dalam kasus pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) periode 2011-2014.

Ia melakukan pembelian LNG tanpa kajian mendalam dan tanpa melalui prosedur yang sah, menyebabkan kelebihan suplai dan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun.

Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 13 tahun penjara.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Kerugian Rp193,7 Triliun dari Korupsi Pertamina Itu Hanya pada 2023, Kalau Dijumlahkan Mencapai 1 Kuadriliun

Halaman:

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

IFG Apresiasi Jamkrindo, Dorong UMKM Naik Kelas

Sabtu, 18 April 2026 | 06:42 WIB

Workshop UMMI Cetak Wirausaha Muda Sukabumi

Kamis, 16 April 2026 | 07:18 WIB

DKUKM Sukabumi Dorong Penguatan Usaha Desa

Senin, 13 April 2026 | 10:15 WIB
X