Selasa, 21 April 2026

Modus Skandal Baru Gas LPG Oplosan di Jabar-Jateng: Beli ke Pengecer, Lalu Jual Lagi di Tabung Non Subsidi

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Kamis, 13 Maret 2025 | 17:24 WIB
 (Foto Istimewa )
(Foto Istimewa )

FAJARSUKABUMI - Bareskrim Polri mengungkap kasus Gas LPG oplosan di tiga lokasi, yakni Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor di Jawa Barat, dan Kabupaten Tegal di Jawa Tengah.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin menuturkan pihaknya telah menyita 1.797 tabung Gas LPG oplosan dalam kasus ini.

Nunung juga menyebut sejumlah barang bukti lainnya seperti pipa besi atau alat suntik hingga segel tabung LPG 12 kilogram.

Baca Juga: Permasalahan Gas LPG 3 Kg Masih Jadi PR yang Belum Terselesaikan, Bahlil Lahadalia Sebut 2 Praktik Kecurangan yang Rugikan Negara Rp13 Triliun

"Total barang bukti yang sudah kita cita dari tiga TKP ada 1.797 tabung," ungkap Nunung dalam konferensi pers di Jakarta, pada Kamis, 13 Maret 2025.

"Satu bungkus plastik berisi pipa besi atau alat suntik, satu bungkus plastik berisi segel tabung LPG 12 kilogram," tambahnya.

Kemudian, penyidik menyita satu bungkus plastik berisikan karet sel regulator, satu set kompor, enam alat timbang, dua unit mobil pikap, satu unit mobil truk, serta tiga buah handphone.

Baca Juga: Gas LPG 3 Kg Dijual Hingga Rp30.000 di Pasaran, Bahlil: Saya Tidak Rela

Nunung menjelaskan, modus para pelaku dengan upaya membeli sebanyak-banyaknya gas subsidi 3 kg di pengecer di sekitar lokasi.

Kemudian, mereka menjual gas 12 kg dengan tabung warna merah itu dengan harga non subsidi seharga Rp190 ribu.

"Modus operandi dengan jalan melakukan pembelian tabung gas 3 kg ini sebanyak-banyaknya dari berbagai tempat di sekitar lokasi penyuntikan," terang Nunung.

Baca Juga: Telisik Kasus Oplosan Elpiji di Jakarta hingga Bekasi, Polisi Sebut Pelaku Pindahkan Isi Gas Melon ke Tabung Non-Subsidi

"Jadi mereka (pelaku) membeli sebanyak-banyaknya (Gas LPG) di pengecer, lalu dijual kembali," tandasnya.***

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

IFG Apresiasi Jamkrindo, Dorong UMKM Naik Kelas

Sabtu, 18 April 2026 | 06:42 WIB

Workshop UMMI Cetak Wirausaha Muda Sukabumi

Kamis, 16 April 2026 | 07:18 WIB

DKUKM Sukabumi Dorong Penguatan Usaha Desa

Senin, 13 April 2026 | 10:15 WIB
X