FAJARSUKABUMI - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren penguatan pada perdagangan Sabtu (11/10/2025).
Berdasarkan data dari laman resmi logammulia harga emas Antam naik Rp5.000 menjadi Rp2.299.000 per gram, setelah sehari sebelumnya berada di level Rp2.294.000 per gram.
Kenaikan ini memperpanjang tren positif dua hari terakhir, dengan total peningkatan mencapai Rp19.000 per gram.
Baca Juga: BBM Masih Kosong di SPBU Swasta hingga Ganggu Investasi, Bahlil: Harus Ikuti Aturan
Bahkan, pada perdagangan Kamis lalu, harga emas sempat menyentuh rekor tertinggi di Rp2.303.000 per gram.
Tak hanya harga jual, harga buyback (pembelian kembali) emas oleh Antam juga ikut terkerek naik Rp5.000 menjadi Rp2.147.000 per gram, yang sekaligus menjadi rekor tertinggi baru.
Harga buyback ini berlaku bagi masyarakat yang ingin menjual kembali logam mulianya ke Antam.
Baca Juga: Respons Singkat Menkeu Purbaya soal Wacana Pembangunan Ponpes Al Khoziny Pakai Jatah APBN
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali emas batangan senilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP dan 3% untuk non-NPWP.
Kenaikan harga emas Antam sejalan dengan penguatan harga emas dunia yang dipicu pelemahan dolar AS serta meningkatnya minat investor terhadap aset lindung nilai (safe haven) di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Artikel Terkait
Ketua DPRD Sukabumi Apresiasi Dedikasi Dandim Lama, Siap Bersinergi dengan Dandim Baru
Pecinta Kuliner Sukabumi Wajib Coba Jalur Sunda, Warung Prasmanan dengan Menu Kriuk Khas Sunda
Benarkah Jika Sudah Mandi Wajib Tidak Perlu Wudhu Lagi Saat Akan Shalat? Simak Penjelasan Berikut Ini
Sekda Sukabumi Buka Rakor Pembangunan Kawasan Geopark Ciletuh Palabuhanratu 2026–2029
Wabup Sukabumi Ajak Santri Menjadi Penggerak Perubahan: Dari Santri untuk Negeri
Respons Singkat Menkeu Purbaya soal Wacana Pembangunan Ponpes Al Khoziny Pakai Jatah APBN
BBM Masih Kosong di SPBU Swasta hingga Ganggu Investasi, Bahlil: Harus Ikuti Aturan