Minggu, 19 April 2026

All for One Sukabumi Sampaikan Aspirasi Pengemudi Ojol Terkait Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Jumat, 5 Desember 2025 | 18:07 WIB
Potret All for One Sukabumi audiensi dengan Pemkab untuk menuntut kejelasan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi ojek online. (Foto Istimewa)
Potret All for One Sukabumi audiensi dengan Pemkab untuk menuntut kejelasan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi ojek online. (Foto Istimewa)

 

FAJARSUKABUMI - Perkumpulan pengemudi ojek online (ojol) Sukabumi yang tergabung dalam All for One melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk membahas kejelasan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal.

Pertemuan tersebut difasilitasi oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Audiensi berlangsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi dan dihadiri oleh Asisten Daerah Bidang Kesra Boyke Martadinata, Kepala Dinas Perhubungan Mubtadi Latief, Kepala Dinas Sosial Bambang Widyantoro, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sigit Widarmadi, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Ryan Gustaviani. Sejumlah perwakilan perangkat daerah lainnya turut hadir.

Baca Juga: Diskominfo Kota Sukabumi Dorong ASN Implementasikan Nilai BerAKHLAK dalam Pelayanan Publik

Dalam pertemuan tersebut, Boyke menyampaikan bahwa arahan gubernur mengenai bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal masih perlu pendalaman lebih lanjut. Ia menjelaskan adanya ketentuan kategori desil berdasarkan data BPS sebagai dasar penentuan penerima bantuan.

“Bila kriteria mengacu pada desil, ada kemungkinan pengemudi ojek online tidak termasuk karena dianggap mampu, mengingat mereka memiliki kendaraan,” ujarnya.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa surat edaran Bappeda Provinsi Jawa Barat memasukkan seluruh pekerja informal termasuk sopir angkot, nelayan, buruh lepas, ojek pangkalan, dan ojek online sebagai kelompok yang berhak menerima bantuan tersebut.

Baca Juga: Cuaca Ekstrim, Pagar SMAN 1 Cisolok Sukabumi Ambuk

Ketua Umum All for One, Hendra Mulyadi, menekankan bahwa para pengemudi ojol memerlukan kejelasan dan kepastian terkait bantuan tersebut.

“Menurut himbauan gubernur, kami adalah pekerja informal yang berhak menerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Maka dari itu, ini harus bisa direalisasikan,” tegas Hendra.

Kepala Dinas Sosial, Bambang Widyantoro, menjelaskan bahwa pemerintah pusat menggunakan kategori desil sebagai acuan penetapan penerima manfaat.

Baca Juga: 15 Tahun Mengabdi, Penjaga Sekolah di Sagaranten Peluk Bupati Usai Dilantik Jadi PPPK

“Betul, ada beberapa kriteria yang harus masuk kategori desil sesuai aturan pemerintah,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

IFG Apresiasi Jamkrindo, Dorong UMKM Naik Kelas

Sabtu, 18 April 2026 | 06:42 WIB

Workshop UMMI Cetak Wirausaha Muda Sukabumi

Kamis, 16 April 2026 | 07:18 WIB

DKUKM Sukabumi Dorong Penguatan Usaha Desa

Senin, 13 April 2026 | 10:15 WIB
X