FAJARSUKABUMI - Perkumpulan pengemudi ojek online (ojol) Sukabumi yang tergabung dalam All for One melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk membahas kejelasan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal.
Pertemuan tersebut difasilitasi oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Audiensi berlangsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi dan dihadiri oleh Asisten Daerah Bidang Kesra Boyke Martadinata, Kepala Dinas Perhubungan Mubtadi Latief, Kepala Dinas Sosial Bambang Widyantoro, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sigit Widarmadi, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Ryan Gustaviani. Sejumlah perwakilan perangkat daerah lainnya turut hadir.
Baca Juga: Diskominfo Kota Sukabumi Dorong ASN Implementasikan Nilai BerAKHLAK dalam Pelayanan Publik
Dalam pertemuan tersebut, Boyke menyampaikan bahwa arahan gubernur mengenai bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal masih perlu pendalaman lebih lanjut. Ia menjelaskan adanya ketentuan kategori desil berdasarkan data BPS sebagai dasar penentuan penerima bantuan.
“Bila kriteria mengacu pada desil, ada kemungkinan pengemudi ojek online tidak termasuk karena dianggap mampu, mengingat mereka memiliki kendaraan,” ujarnya.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa surat edaran Bappeda Provinsi Jawa Barat memasukkan seluruh pekerja informal termasuk sopir angkot, nelayan, buruh lepas, ojek pangkalan, dan ojek online sebagai kelompok yang berhak menerima bantuan tersebut.
Baca Juga: Cuaca Ekstrim, Pagar SMAN 1 Cisolok Sukabumi Ambuk
Ketua Umum All for One, Hendra Mulyadi, menekankan bahwa para pengemudi ojol memerlukan kejelasan dan kepastian terkait bantuan tersebut.
“Menurut himbauan gubernur, kami adalah pekerja informal yang berhak menerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Maka dari itu, ini harus bisa direalisasikan,” tegas Hendra.
Kepala Dinas Sosial, Bambang Widyantoro, menjelaskan bahwa pemerintah pusat menggunakan kategori desil sebagai acuan penetapan penerima manfaat.
Baca Juga: 15 Tahun Mengabdi, Penjaga Sekolah di Sagaranten Peluk Bupati Usai Dilantik Jadi PPPK
“Betul, ada beberapa kriteria yang harus masuk kategori desil sesuai aturan pemerintah,” ujarnya.
Artikel Terkait
Bojan Hodak Pantau 3 Pemain Persib Bandung Menjelang Hadapi Borneo FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api
Jadwal Lengkap Pertandingan Persib Bandung di BRI Super League pada Desember 2025, :Laga Pertama Hadapi Borneo fc
15 Tahun Mengabdi, Penjaga Sekolah di Sagaranten Peluk Bupati Usai Dilantik Jadi PPPK
100 PNS Sukabumi Terima Satyalancana Karya Satya, Bupati Asep Japar Tekankan Hal Ini
Diskominfo Kota Sukabumi Dorong ASN Implementasikan Nilai BerAKHLAK dalam Pelayanan Publik
Cuaca Ekstrim, Pagar SMAN 1 Cisolok Sukabumi Ambuk
Mobilisasi Warga di Desa Cibitung Sukabumi Terputus Akibat Jembatan Ambruk