FAJARSUKABUMI – Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) pada perdagangan Kamis (28/8/2025) tercatat sebesar Rp1.790.000 per gram. Angka ini naik Rp4.000 dibandingkan posisi kemarin.
Dikutip dari laman resmi Logam Mulia Antam, harga buyback emas berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi.
Adapun emas Antam yang dibeli kembali merupakan produk dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA) yang diakui secara internasional.
Baca Juga: Sorotan Khusus: Budaya Kerja yang Sehat Dinilai Bisa Melipatgandakan Kinerja Bisnis Baru di 2025
Buyback emas adalah transaksi menjual kembali emas batangan, logam mulia, maupun perhiasan ke Antam. Biasanya, harga buyback lebih rendah dibanding harga jual pada hari yang sama.
Meski begitu, investor masih bisa meraih keuntungan apabila terdapat selisih besar antara harga beli dan harga jual kembali.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari nilai buyback.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp40,02 Triliun hingga Juli 2025
Selain itu, mengacu pada PMK No. 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berlaku sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, pelanggan wajib memastikan data identitas, khususnya NIK, sesuai dan lengkap sebelum melakukan transaksi.
Dengan kenaikan harga buyback hari ini, emas Antam tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang menarik bagi masyarakat yang ingin menjaga nilai aset di tengah fluktuasi pasar.(*)