Selasa, 21 April 2026

Tom Lembong Ditegur Hakim karena Menyilangkan Kaki Saat JPU Bacakan Dakwaan: Mohon Maaf Pak

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Jumat, 7 Maret 2025 | 10:10 WIB
Potret Tom Lembong Eks Mendag RI KasusKorupsi Impor Gula negara rugi Rp578 miliar. (Foto Istimewa)
Potret Tom Lembong Eks Mendag RI KasusKorupsi Impor Gula negara rugi Rp578 miliar. (Foto Istimewa)

FAJARSUKABUMI - Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal dengan nama Tom Lembong baru saja menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi impor gula pada Kamis, 6 Maret 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Kasus yang didakwakan kepada Tom Lembong tersebut terjadi ketika dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode tahun 2015 hingga 2016 di Kementerian Perdagangan.

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, didampingi oleh hakim anggota Purwanto Abdullah serta Ali Muhtarom.

Baca Juga: Bukan BUMN, Tom Lembong Disebut Tunjuk Koperasi TNI-Polri untuk Kendalikan Harga Gula di Pasar Domestik

Pada sidang yang dihadiri oleh Anies Baswedan tersebut, sempat diwarnai teguran dari Hakim Ketua pada Tom Lembong.

Teguran tersebut dilontarkan oleh Dennie karena sikap Tom Lembong saat persidangan berjalan.

Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang membacakan surat dakwaan, Tom Lembong tampak duduk dengan menyilangkan kaki.

Baca Juga: Update Skandal Impor Gula Tom Lembong: Jaksa Ungkap Adanya Kerja Sama Koperasi TNI-Polri dengan 8 Perusahaan Gula Rafinasi

Dennie kemudian menegurnya untuk memperbaiki posisi duduknya.

“Sebentar mohon maaf, mohon maaf Terdakwa, posisi duduk yang baik saja, tidak perlu disilangkan kakinya,” ucap Dennie.

Teguran Hakim Ketua tersebut kemudian direspon Tom Lembong dengan permintaan maaf.

“Mohon maaf, Pak,” ujarnya.

Baca Juga: Apa Kabar Tom Lembong? Intip Sederet Fakta Terkini Kasus Impor Gula yang Pernah Bikin Geger Jagat Medsos

Mengenai kasus Tom Lembong, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp578 miliar.

Halaman:

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X