FAJARSUKABUMI - Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal dengan nama Tom Lembong baru saja menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi impor gula pada Kamis, 6 Maret 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Kasus yang didakwakan kepada Tom Lembong tersebut terjadi ketika dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode tahun 2015 hingga 2016 di Kementerian Perdagangan.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, didampingi oleh hakim anggota Purwanto Abdullah serta Ali Muhtarom.
Pada sidang yang dihadiri oleh Anies Baswedan tersebut, sempat diwarnai teguran dari Hakim Ketua pada Tom Lembong.
Teguran tersebut dilontarkan oleh Dennie karena sikap Tom Lembong saat persidangan berjalan.
Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang membacakan surat dakwaan, Tom Lembong tampak duduk dengan menyilangkan kaki.
Dennie kemudian menegurnya untuk memperbaiki posisi duduknya.
“Sebentar mohon maaf, mohon maaf Terdakwa, posisi duduk yang baik saja, tidak perlu disilangkan kakinya,” ucap Dennie.
Teguran Hakim Ketua tersebut kemudian direspon Tom Lembong dengan permintaan maaf.
“Mohon maaf, Pak,” ujarnya.
Mengenai kasus Tom Lembong, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp578 miliar.
Artikel Terkait
Apa Kabar Tom Lembong? Intip Sederet Fakta Terkini Kasus Impor Gula yang Pernah Bikin Geger Jagat Medsos
4 Fakta Terkini Kasus Dugaan Korupsi Minyak, Intip Temuan Kejagung usai Geledah Ditjen Migas ESDM: Masuk 3 Ruangan, Sita 5 Dus Dokumen
Kejagung Ungkap Kerugian Rp193,7 Triliun dari Korupsi Pertamina Itu Hanya pada 2023, Kalau Dijumlahkan Mencapai 1 Kuadriliun
Update Skandal Impor Gula Tom Lembong: Jaksa Ungkap Adanya Kerja Sama Koperasi TNI-Polri dengan 8 Perusahaan Gula Rafinasi
Bukan BUMN, Tom Lembong Disebut Tunjuk Koperasi TNI-Polri untuk Kendalikan Harga Gula di Pasar Domestik