Selain PLTU di Kalimantan Barat, Kortastipidkor Polri juga tengah menelusuri dua kasus lain yang berkaitan dengan PLN.
Namun, Arief masih belum memberikan informasi lebih lanjut terkait struktur tindak pidana korupsi dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
“Belum bisa saya konfirmasikan sekarang,” tambahnya.
Baca Juga: Warga Bekasi Dikunjungi Prabowo di Tengah Banjir: Sampai Dua Hari Gak Hilang Senangnya!
Hingga saat ini, pihak PLN sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait penyelidikan ini.
Manajer Hubungan Media PLN, Leo Manurung, serta Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, belum memberikan pernyataan terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena besarnya nominal kerugian negara serta dampak yang ditimbulkan terhadap penyediaan listrik bagi masyarakat.
Jika terbukti bersalah, pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini akan menghadapi sanksi hukum berat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Artikel Terkait
Agenda Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK karena Dianggap Ada Penyalahgunaan Anggaran, Begini Kronologinya
KPK Limpahkan Berkas Perkara, Hasto Kristiyanto Tinggal Menunggu Waktu Diadili di Meja Hijau
KPK Mulai Cium Praktik Curang di Pelaksanaan MBG, Anggaran Makan Rp10.000 Diam-diam Diturunkan Jadi Rp8.000
KPK Terima Bocoran Info Ada Praktik ‘Pilih Kasih’ di Dapur MBG, dari Pembangunan hingga Bahan Baku yang Dipakai
Soal Pemeriksaan KPK Terkait Anggaran MBG yang Diubah Menjadi Rp8.000, BGN: Kalau Kelebihan akan Dikembalikan