Sejumlah terdakwa lain dalam kasus ini telah lebih dahulu menerima vonis, mulai dari 3,5 tahun hingga 7 tahun penjara, dengan denda serta uang pengganti yang bervariasi sesuai besarnya keuntungan yang mereka terima.
Kasus ini mencerminkan bagaimana proyek infrastruktur yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat malah dijadikan ajang korupsi oleh pejabat-pejabat berwenang.
Kini, masyarakat menantikan apakah hukuman yang dijatuhkan kepada Prasetyo akan setimpal dengan besarnya kerugian yang ditimbulkan.
Artikel Terkait
Janji Popon, Anak Mat Solar yang Ingin Lanjutkan Jejak Karier Almarhum Ayah Tercinta: Menjadi Aktor
Jelang Hadapi Indonesia di Kualifikasi Pildun 2026, Bek Australia Jason Davidson: Kami Tampil untuk Menang
Kim Soo-hyun Makin Mengelak Makin Dikuliti, GaroSero Ungkap Mendiang Kim Sae-ron Dikirimi Surat Tuntutan Kedua Tentang Hutang Rp7,8 Miliar
Isu Mundurnya Sri Mulyani Berawal dari Prediksi Cak Nun, Istana Beri Jawaban dan Singgung Soal Reshuffle
Jawaban Istana Terkait Dugaan Reshuffle Menteri di Kabinet Merah Putih yang Menyeret Nama Sri Mulyani