Aksi Mbak Ita dan suaminya ini membuatnya harus terjerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Artikel Terkait
Dedi Suruh Wali Kota Sukabumi Bersepeda, Ini Alasannya
Ingar Dugaan Dokter Obgyn Lecehkan Pasien di Garut, Dedi Mulyadi ke IDI: Cabut Izin, Jangan Lama
Disorot karena Nunggak Pajak, Mobil Dedi Mulyadi Tiba-tiba Berubah Plat Jawa Barat
Mobil Lexusnya Disoroti karena Nunggak Pajak Sampai Rp40 Juta, Dedi Mulyadi Beri Alasan Ini
Bukan Ingin Wisuda, Remaja Ini Pernah Bikin Dedi Mulyadi Rela Belikan Sepatu hingga Tas Baru untuk Sekolah