Selasa, 21 April 2026

Mobil Lexusnya Disoroti karena Nunggak Pajak Sampai Rp40 Juta, Dedi Mulyadi Beri Alasan Ini

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Minggu, 27 April 2025 | 08:00 WIB
Potret Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat  (Foto Istimewa )
Potret Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat (Foto Istimewa )

FAJARSUKABUMI - Mobil mewah jenis Lexus yang dimiliki oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sempat menjadi perbincangan publik usai diketahui menunggak pajak kendaraan dengan nilai mencapai Rp42 juta.

Fakta ini terungkap melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71, pada Sabtu 26 April 2025.

Dalam unggahan tersebut, tampak Dedi sedang melakukan vlog dengan latar mobil Lexus berwarna putih miliknya.

Baca Juga: Disorot karena Nunggak Pajak, Mobil Dedi Mulyadi Tiba-tiba Berubah Plat Jawa Barat

Mobil itu sempat menjadi sorotan karena belum membayar pajak sejak awal tahun 2025.

Tak hanya karena nilai tunggakan yang besar, publik juga menyoroti hal ini karena Dedi Mulyadi tengah menggalakkan program relaksasi pajak berupa penghapusan denda kendaraan di Jawa Barat.

Situasi ini pun dinilai menimbulkan kesan kontras antara kebijakan dan praktik pribadi.

Baca Juga: Sidang Gugatan UU Hak Cipta Oleh Ariel NOAH dan Musisi yang Tergabung dalam VISI Berlangsung, Bagaimana Hasilnya?

Berdasarkan data dari laman Samsat DKI Jakarta, mobil Lexus tersebut sebelumnya memiliki pelat nomor B 2600 SME.

Pajaknya dinyatakan habis masa berlaku, dan rincian tunggakannya pun dipublikasikan.

Secara detail, mobil itu menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok sebesar Rp40.404.000. Selain itu, ada denda PKB senilai Rp1.616.200, ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000, dan denda SWDKLLJ senilai Rp70.000.

Baca Juga: Lisa Mariana Minta Bayaran Rp150 Juta Sekali Podcast, Pablo Benua: Artis Kelas Apa?

Dengan demikian, total tunggakan mencapai Rp42.233.200.

Namun, sejak 25 April 2025, mobil tersebut telah mengalami pergantian pelat nomor menjadi D 901 DM.

Halaman:

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB
X