Selasa, 21 April 2026

Gegara Ini, Anak Muda di Sukabumi Terancam Penjara 12 Tahun

Photo Author
FS Supriadi, FajarSukabumi.com
- Selasa, 13 Mei 2025 | 08:26 WIB
Terduga pelaku pengeder okt diamankan bersama barang bukti oleh Polres Sukabumi Kota (Polres Sukabumi Kota)
Terduga pelaku pengeder okt diamankan bersama barang bukti oleh Polres Sukabumi Kota (Polres Sukabumi Kota)

FAJARSUKABUMI - Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota amankan terduga pelaku pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin berinisial VTAKW (28).

Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5000 butir tramadol dan 2000 butir hexiymer.

"Dari tangan pelaku, kami juga mengamankan satu unit gawai dan sepeda motor," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, Selasa, 13 Mei 2025.

Baca Juga: Bolehkan Kurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal? Jangan Salah, Berikut Penjelasan Sesuai Hadist

Atas perbuatannya, VTAKW diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikannya.

Selain itu, dia pun terancam pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang– undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

"Terduga pelaku ini teracam pidana penjara maksimal 12 tahun," ucapnya.

Baca Juga: Pasca Insiden Ledakan Amunisi di Garut, TNI Sebut Kemungkinan Masih Ada Peledak Berbahaya di Lokasi Kejadian

Berkaitan penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya ini, dirinya akan menindak tegas para pelakunya.

Hal itu demi mewujudkan KOta Sukabumi yang bersih dari narkoba dan obat berbahaya.

"Polres Sukabumi Kota berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba maupun obat berbahaya guna menciptakan masyarakat Kota Sukabumi yang bersih dari narkoba," tegasnya.

Baca Juga: Insiden Ledakan Amunisi di Garut: Kolonel hingga Sipil Tewas, Ini 13 Daftar Namanya

Namun, dirinya pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif mencegah penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

 

Halaman:

Editor: FS Supriadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X