FAJARSUKABUMI - Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota amankan terduga pelaku pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin berinisial VTAKW (28).
Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5000 butir tramadol dan 2000 butir hexiymer.
"Dari tangan pelaku, kami juga mengamankan satu unit gawai dan sepeda motor," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, Selasa, 13 Mei 2025.
Baca Juga: Bolehkan Kurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal? Jangan Salah, Berikut Penjelasan Sesuai Hadist
Atas perbuatannya, VTAKW diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikannya.
Selain itu, dia pun terancam pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang– undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
"Terduga pelaku ini teracam pidana penjara maksimal 12 tahun," ucapnya.
Berkaitan penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya ini, dirinya akan menindak tegas para pelakunya.
Hal itu demi mewujudkan KOta Sukabumi yang bersih dari narkoba dan obat berbahaya.
"Polres Sukabumi Kota berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba maupun obat berbahaya guna menciptakan masyarakat Kota Sukabumi yang bersih dari narkoba," tegasnya.
Baca Juga: Insiden Ledakan Amunisi di Garut: Kolonel hingga Sipil Tewas, Ini 13 Daftar Namanya
Namun, dirinya pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif mencegah penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
Artikel Terkait
Update Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi di Lampung, Ada Dugaan Bagi-bagi Duit ke Koramil dan Polsek
Viral TikTok Wildan Uang Baru Tawarkan Uang Pecahan Rp2 Miliar, Polisi Langsung Cek TKP dan Temukan Fakta Ini
Wildan Punya Pecahan Uang Baru Senilai Rp2 Miliar dan Viral, Bank BI Tidak Jamin Keasliannya Meski Sudah Dicek Polisi
Tegas, Abidzar Beri Kesempatan 2x24 Jam pada Dua Netizen yang Dianggap Telah Menghina Umi Pipik untuk Bertemu Sebelum Dilaporkan ke Polisi
Rugi Hampir Rp1 Miliar, Mitra Dapur MBG Lapor Polisi karena Belum Dibayar
Heboh Bayi Terlantar di Kebumen, Polisi Bongkar Korban Hasil Hubungan Gelap Oknum Kepala SD dengan Buruh Serabutan
Polisi Bongkar Awal Mula Penangkapan Fachri Albar di Skandal Narkoba yang Libatkan Aktor Usia 43 Tahun Itu
Catatan Kasus Narkoba Fachri Albar, Ternyata sudah Berkali Kali Diringkus Polisi
Update Kasus Dugaan Pengacara Bawa Senpi di Jakarta, Kini Polisi Bongkar Tersangka Positif Narkoba
Seorang Perempuan Lansia di Cianjur jadi Korban Dugaan Kekerasan, Polisi Tangkap Pelaku Kurang dari 1x24 Jam