Selasa, 21 April 2026

Catatan Kasus Narkoba Fachri Albar, Ternyata sudah Berkali Kali Diringkus Polisi

Photo Author
FS Supriadi, FajarSukabumi.com
- Kamis, 24 April 2025 | 20:40 WIB
Aktor Indonesia, Fachri Albar saat diringkus Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.  ((Dok. Polres Metro Jakarta Barat - Instagram.com/@aialbar))
Aktor Indonesia, Fachri Albar saat diringkus Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. ((Dok. Polres Metro Jakarta Barat - Instagram.com/@aialbar))

FAJARSUKABUMI - Sedang ramai menuai sorotan publik terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan aktor kenamaan, Fachri Albar.

Bintang film 'Pengabdi Setan' itu sebelumnya ditangkap di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Minggu, 20 April 2025.

Terkini, Kapolres Polres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi menyatakan Fachri masih bungkam terkait asal usul narkoba yang diduga dikonsumsi olehnya.

Baca Juga: Fachri Albar Jadi Tersangka Narkoba, Semua Berawal Dari Ini Ternyata

"FA belum mau memberikan (keterangan) secara terbuka kepada kami," terang Twedi dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, pada Kamis, 24 April 2025.

Terkait hal itu, aktor berusia 43 tahun tersebut sebelumnya pernah diringkus polisi terkait kasus serupa.

Tercatat, Fachri kini kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba untuk yang ketiga kalinya. Berikut kilas baliknya:

Baca Juga: Diduga Akan Lakukan Aksi Tawuran, Delapan Remaja Sukabumi Langsung Dibina di Pesantren

1. Kokain pada 2007

Kasus pertama kali Fachri terjerat skandal penyalahgunaan narkoba terjadi pada November 2007 silam.

Aktor kenamaan itu kedapatan memiliki barang narkotika berjenis kokain.

Barang haram itu ditemukan aparat di kamar pribadinya di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat (Jabar).

Baca Juga: Patut Diacungi Jempol, Dua Anggota Polsek Kadumpit Lakukan Aksi Terpuji

 

Halaman:

Editor: FS Supriadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X