Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menuding, kebijakan Tom menunjuk koperasi milik TNI-Polri sebagai pengendali harga gula, alih-alih perusahaan BUMN, menyebabkan kerugian negara hingga Rp 578 miliar serta memperkaya pihak-pihak tertentu.*
Artikel Terkait
Tatap Musim Depan! Manchester United Bersaing dengan Arsenal untuk Dapatkan Matheus Cunha
Kampung Haji Indonesia Disebut oleh Wapres Gibran dalam Kunjungan ke Asrama Haji Medan, Bagaimana Perkembangan Pembangunannya?
Kunjungi Asrama Haji Medan, Wapres Gibran Singgung Instruksi Presiden Prabowo Terkait Pembangunan Kampung Haji di Arab Saudi
Anak Yang Sudah Meninggal Apakah Boleh Aqiqah? Berikut Penjelasannya Sesuai Syariat Islam
Bolehkah Menikah Dengan Saudara Tiri? Begini Penjelasan Sesuai Syariat Islam
Menilik Lagi Pernyataan Kejagung soal Penjagaan TNI di Kejaksaan Seluruh Indonesia, Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Penegakan Hukum
Regulasi Baru! Pemerintah Batasi Promo Gratis Ongkir Jadi Tiga Hari Saja