Terhadap para terduga pelaku ini, terancam pasal 111 ayat (1), 112 ayat (2), 114 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 62 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, pasal 435 dan pasal 436 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan.
"Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup," tegasnya.
Berkaitan kasus tersebut, dirinya mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat berbahaya. Selain itu, mengajak masyarakat berperan aktif dalam membantu kepolisian mengungkap penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan.
Baca Juga: KONI Cianjur Daftarkan Atlet di Setiap Cabor jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
"Bila ada warga yang mengetahui atau melihat dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dapat melaporkannya melalui call center 110 atau lapor polisi siap mangga di 0811654110. Kami juga mengapresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif membantu pihak Kepolisian hingga beberapa kasus penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya ini dapat terungkap. Mari sama-sama kita jadikan Kota Sukabumi ini bebas dari narkoba demi terwujudnya generasi bangsa yang sehat," pungkasnya.
Artikel Terkait
Pasangan Puluhan Spanduk, Ini Tujuan Polres Sukabumi Kota
Polres Sukabumi Kota Bagikan Makanan Bergizi, Ini Sasarannya
Puluhan Personel Polres Sukabumi Kota Sumbangkan Darah, Ini Tujuannya
Gercep, Polres Sukabumi Kota Langsung Bantu Warga Terdampak Bencana
Bongkar Gas Elpigi Oplosan, Polres Sukabumi Kota Dihiasi Apresiasi Penyalur Migas
Tim Macan Bintana: Garda Baru Polres Sukabumi Kota untuk Operasi Lilin Lodaya 2024
Amankan Nataru, Polres Sukabumi Kota Siapkan Ratusan Personel Pengamanan
Ungkap Kasus Ini, Kinerja Polres Sukabumi Kota Diapresiasi
Polres Sukabumi Kota DIpuji Bruuh, Ini Alasannya
Ibu dan Anak di Sukabumi Disiram Air Keras, Polres Sukabumi Kota Langsung Gerak Cepat