Selasa, 21 April 2026

Keren! Hanya Dua Bulan Belasan Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polres Sukabumi Kota

Photo Author
FS Supriadi, FajarSukabumi.com
- Rabu, 28 Mei 2025 | 17:30 WIB
Kapolres Sukabumi Kota AKBP RIta Suwadi menunjukan sejumlah barang bukti yang diamankan dari belasan kasus peredaran narkoba dan obat-obatan
Kapolres Sukabumi Kota AKBP RIta Suwadi menunjukan sejumlah barang bukti yang diamankan dari belasan kasus peredaran narkoba dan obat-obatan

Terhadap para terduga pelaku ini, terancam pasal 111 ayat (1), 112 ayat (2), 114 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 62 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, pasal 435 dan pasal 436 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan.

"Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup," tegasnya.

Berkaitan kasus tersebut, dirinya mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat berbahaya. Selain itu, mengajak masyarakat berperan aktif dalam membantu kepolisian mengungkap penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan.

Baca Juga: KONI Cianjur Daftarkan Atlet di Setiap Cabor jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

"Bila ada warga yang mengetahui atau melihat dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dapat melaporkannya melalui call center 110 atau lapor polisi siap mangga di 0811654110. Kami juga mengapresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif membantu pihak Kepolisian hingga beberapa kasus penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya ini dapat terungkap. Mari sama-sama kita jadikan Kota Sukabumi ini bebas dari narkoba demi terwujudnya generasi bangsa yang sehat," pungkasnya.

Halaman:

Editor: FS Supriadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X