Selasa, 21 April 2026

Keren! Hanya Dua Bulan Belasan Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polres Sukabumi Kota

Photo Author
FS Supriadi, FajarSukabumi.com
- Rabu, 28 Mei 2025 | 17:30 WIB
Kapolres Sukabumi Kota AKBP RIta Suwadi menunjukan sejumlah barang bukti yang diamankan dari belasan kasus peredaran narkoba dan obat-obatan
Kapolres Sukabumi Kota AKBP RIta Suwadi menunjukan sejumlah barang bukti yang diamankan dari belasan kasus peredaran narkoba dan obat-obatan

FAJARSUKABUMI - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap 16 kasus peredaran narkoba dan obat berbahaya.

Pengungkapan kasus tersebut terhitung sejka April hingga Mei 2025. Dari 16 pengungkapan tersebut, sebanyak 19 terduga pelaku berhasil diamankan.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, sebanyak 13 terduga pelaku terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja, sedangkan 6 lainnya terlibat dalam peredaran obat keras terbatas.

Baca Juga: Pelaku Penyiram Air Keras Terhadap Ibu dan Anak Tertangkap, Ternyata Ini Motifnya

Para pelaku ini ialah JL (50), CA (39), AS (21), RA (19), RP (21), DT (32), DR (40), RN (25), SF (36), HJ (25), ON (29), YJ (35) dan RS (25) yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ganja, sedangkan VT (28), FY (22), MA (22), AR (30), DW. (29), dan AM (29) terlibat dalam kasus peredaran obat keras terbatas.

"Dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya ini dilakukan para pelaku di 16 TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Hal ituseperti di Cikole 2 kasus
Warudoyong 4 kasus, Cisaat 1 kasus, Baros 1 kasus, Citamiang 2 kasus, Gunungpuyuh 2 kasus, Lembursitu 1 kasus, Sukalarang 1 kasus, Cireunghas 1 kasus dan Sukabumi sebanyak 1 kasus," ujarnya, Rabu, 28 Mei 2025.

Baca Juga: Ajukan Tawaran Senilai 62 Juta Poundsterling, Arsenal Siap Datangkan Viktor Gyokeres dari Sporting Lisbon

Selain mengamankan para pelaku, jajaran kepolisian pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 ons 50,31 gram narkotika jenis sabu, 9,73 gram narkotika jenis ganja, 40 butir obat psikotropika, 11.666 butir obat keras terbatas, 11 unit timbangan, 20 unit telepon genggam dan 2 buah bong atau alat hisap sabu.

Para pelaku ini modusnya dengan cara bertransaksi secara langsung atau melalui sistem tempel yang disertai arahan tertentu.

“Tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya ini dilakukan secara bervariatif, ada yang baru menjalani sebagai kurir atau mengedarkan selama 3 hingga 4 bulan, bahkan ada juga yang sudah menjalaninya selama hampir 1 tahun," ucapnya

Baca Juga: Ahli Waris Pedagang Pasar Induk Cianjur Terima Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

Menurutnya, pengungkapan kasus ini dapat menyelamatkan belasan ribu jiwa dari jeratan narkoba. Hal itu jika melihat jumlah barang bukti yang diamankan.

"Apabila diuangkan, barang bukti yang telah kami amankan adalah kurang lebih sebesar Rp436.215.000 dan telah menyelamatkan kurang lebih 12.700 jiwa dari jeratan narkoba dan obat berbahaya," ungkapnya.

 

Halaman:

Editor: FS Supriadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X