Kasus kuota haji 2024 bermula ketika pada tahun tersebut, Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 untuk memangkas daftar antrean jemaah haji.
Menurut aturan Undang-Undang kuota tambahan harusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
Persoalan pembagian kuota tercantum dalam Pasal 64 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kemudian, Menteri Agama (Menag) yang saat itu menjabat, Yaqut Cholil Coumas, membaginya menjadi 50:50 melalui aturan Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024.
Dengan aturan tersebut, jemaah bisa langsung berangkat sehingga dananya tidak bisa dikelola oleh pemerintah di mana seharusnya bisa menutup subsidi jemaah haji reguler.
Belum ada tersangka yang ditetapkan, namun pemeriksaan terhadap beberapa pihak termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas telah dilakukan oleh KPK.
*
Artikel Terkait
Sukabumi Dorong Talenta Musik Muda Melalui Pelatihan Intensif
Rakernas Dekranasda 2025 Jadi Momentum Perkuat Sinergi Kerajinan Lokal
Menuju Kota Sehat, Forum Sukabumi Soroti ODF, Stunting, dan Sampah
Wakil Wali Kota Sukabumi Ingatkan Bahaya Peredaran Rokok Ilegal
Wali Kota Sukabumi Dorong Kolaborasi Pentahelix Cegah Pencemaran Lingkungan
Podcast KPU: Bobby Maulana Tekankan Transparansi dan Partisipasi Publik
Wali Kota Sukabumi Tekankan Peran Ormas di Bimtek LPM dan Karang Taruna