FAJARSUKABUMI-Polres Sukabumi berhasil mengungkp 67 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas selama dua bulan terakhir. Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Sukabumi AKBP Samian dalam konferensi pers di Mako Polres Sukabumi, Jumat, (1/11/2024)
"Langkah ini merupakan komitmen kami untuk memberantas narkoba yang menjadi sumber masalah ketertiban dan sosial," terangnya.
AKBP Samian menjelaskan, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang yang berhasil disita mencapai 810 gram sabu, 13,5 gram ganja, 330 gram sinte, 17.541 butir obat keras terbatas, serta 110 butir psikotropika Untuk meloloskan aksinya, para pelaku menggunakan modus sistem tempel dan adu banteng.
Baca Juga: Mobil Suzuki Carry Hasil Kanibalan Disita Polres Sukabumi
"Kami tegaskan tidak ada kompromi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas di wilayah hukum Polres Sukabumi,”ujarnya.
Puluhan tersangka yag diamankan dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112, subsider Pasal 111 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 35 subsider Pasal 36, dan subsider Pasal 145 UU nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah 20 tahun penjara,”ucapnya.
Baca Juga: Puluhan Motor Bodong Disita Polisi Pasca Operasi Zebra Lodaya 2024
Masyarakat pun dihimbau agar lebih waspada, apabila menemukan aksi yang dilakukan tersebut diharapkan segera melaporkan kepada Polsek terdekat.
Artikel Terkait
Pemuda Pancasila Sukabumi Berikan Konsultasi Hukum Gratis
Jadwal SIM Keliling Rabu, 30 Oktober 2024 di Parungkuda Sukabumi
400 Pelajar di Kabupaten Sukabumi Terjaring Razia Selama Operasi Zebra Lodaya 2024
Puluhan Motor Bodong Disita Polisi Pasca Operasi Zebra Lodaya 2024
Mobil Suzuki Carry Hasil Kanibalan Disita Polres Sukabumi