Selasa, 21 April 2026

Menyoroti Tudingan Korupsi CSR hingga Respon Gubernur Bank Indonesia Usai KPK Geledah Kantor Pusat BI di Jakarta

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Selasa, 17 Desember 2024 | 19:30 WIB
Ilustrasi  (Foto Istimewa )
Ilustrasi (Foto Istimewa )

FAJARSUKABUMI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Bank Indonesia (BI) terkait dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Salah satu ruang yang digeledah KPK di Kantor BI itu adalah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika membenarkan penggeledahan yang dilakukan pihaknya di kantor BI Jakarta, pada Senin, 16 Desember 2024.

Baca Juga: Pesan Prabowo untuk Pimpinan KPK yang Baru: Korupsi Diberantas dengan Tegas!

"Ya benar, tim dari KPK semalam melakukan geledah di kantor BI," ujar Tessa kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 17 Desember 2024.

Lantas, bagaimana tanggapan dari pihak BI hingga duduk perkara kasus dugaan korupsi dana CSR yang tengah diselidiki oleh KPK? Berikut ini ulasan selengkapnya.

BI Menghormati Proses Hukum

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menuturkan tanggapan pihaknya terkait penggeledahan yang dilakukan KPK.

Baca Juga: Monitoring KPK di Kabupaten Sukabumi, Pejabat Tinggi Daerah hingga Kepala Desa Dikumpulkan

"Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di kantor pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024," ujar Ramdan dalam keterangan pers resmi di Jakarta, pada Selasa, 17 Desember 2024.

Ramdan membeberkan, kedatangan KPK ke Kantor BI itu untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia.

"Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan," tegasnya.

Baca Juga: KPK Datangi Balai Kota Sukabumi, Ada Apa?

Duduk Perkara

Halaman:

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X