hukum

Terungkap di Sidang Terbaru, Mbak Ita Eks Wali Kota Semarang Sempat Perintahkan Camat Buang HP untuk Menghilangkan Bukti Korupsi

Selasa, 29 April 2025 | 12:39 WIB
Potret Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Foto Istimewa)

Dugaan lainnya pada Mbak Ita dan suaminya adalah suap pengadaan barang dan jasa Rp3,75 miliar dan pemotongan insentif pegawai Rp3 miliar.

Dengan kerugian negara Rp9 miliar, keuanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
*

Halaman:

Tags

Terkini