FAJARSUKABUMI - Sidang lanjutan kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang dikenal dengan Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri kembali digelar.
Mbak Ita dan Alwin Basri disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 28 April 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi
Saksi persidangan yang dihadirkan adalah 3 mantan camat, yakni Eko Yuniarto, Suroto, dan Ronny Cahyo Nugroho.
Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa Mbak Ita memiliki niat dan percobaan untuk menghilangkan bukti adanya praktik-praktik nakal tersebut.
Eko mengungkapkan Mbak Ita memberi perintah untuk membuang HP miliknya.
“HP kami diperintahkan untuk dibuang karena Bu Wali Kota pada waktu itu menyarankan, mungkin ada hubungannya dengan pemeriksaan BPK,” ujar Eko kepada Majelis Hakim di persidangan pada Senin, 28 April 2025.
“Perintahnya nomor tetap, waktu itu mungkin ada kaitan pemeriksaan KPK,” tambahnya.
Eko mengatakan bahwa instruksi saat itu hanya membuang fisik HP, namun tetap menggunakan nomor lamanya.
“Supaya bisa dihilangkan, membuang HP dan ganti HP baru, tapi nomor tetap,” jelasnya.
Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri diduga menerima gratifikasi dengan total Rp 2,24 miliar
Uang tersebut digunakan untuk proyek yang ada di 16 kecamatan di Kota Semarang dengan penunjukan langsung.
Artikel Terkait
Masih Ingat Lomba Masak Nasi Goreng Khas Mbak Ita? Terungkap di Persidangan Tipikor Acara Didanai Potongan Insentif Pegawai Bapenda
Ada ‘Iuran Kebersamaan’ dari Potongan Insentif Pegawai Bapenda Kota Semarang, Mbak Ita Terima Setoran Rp3,8 Miliar Selama 2 Tahun
Abdee Negara Ungkap Pesan Bunda Iffet pada Slank yang Sering Rilis Lagu untuk Mengkritik Pemerintah: Jangan Terlalu Keras
Alasan Pengacara yang Diduga Bawa Senpi saat Kecelakaan di Jakpus: Pertahanan Diri, Trauma Diserang Oknum
Kesaksian Eks Camat di Sidang Korupsi Mbak Ita, Sempat Dilarang Hadiri Panggilan KPK: Tenang, Sudah Dikondisikan