hukum

Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Begini Kronologi dan Ancaman Hukumannya

Jumat, 23 Mei 2025 | 07:05 WIB
Potret Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu sejak 2018, terancam 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar (Foto Istimewa)

FAJARSUKABUMI - Pedangdut Lesti Kejora kali ini harus berhadapan dengan hukum.

Lesti Kejora telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 18 Mei 2025 karena pelanggaran hak cipta yang merugikan pencipta lagu bernama Yoni Dores.

Kabar pelaporan Lesti tersebut juga telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Suhu di Makkah Bisa Mencapai 45 Derajat Celcius saat Puncak Haji, Pemerintah Beri Imbauan Begini untuk Jemaah Calon Haji Indonesia

“Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei 2025, dua hari lalu, kami menerima laporan tentang tindak pidana hak cipta,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa, 20 Mei 2025.

Pelapornya adalah saudara IS, korbannya YM alias YD seorang pencipta lagu kemudian terlapornya saudari LK,” imbuhnya.

Ade Ary kemudian menjelaskan kronologinya, bahwa Lesti telah merugikan Yoni Dores sejak tahun 2018.

Baca Juga: Respons Cuek Dedi Mulyadi soal Kritikan 'Lambe Turah' dari Anggota DPR Andy Muawiyah

Kerugian itu berasal dari Lesti yang meng-cover lagu ciptaan tanpa izin dan mengunggahnya di YouTube.

“Kejadian berawal pada 2018 sampai sekarang, diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan di-upload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa lagu-lagu tersebut berada di bawah naungan PT ASKM sebagai publisher resminya.

Baca Juga: Dua Staf Kedutaan Israel Tewas Ditembak di Washington, Pelaku Teriakkan ‘Bebaskan Palestina

Saat melakukan pelaporan, terungkap bahwa korban membawa beberapa barang yang diklaim sebagai barang bukti.

“Saat melapor, pelapor membawa beberapa barang bukti yang diserahkan ke penyidik, ada flashdisk, pernyataan publisher, dan print out cover lagu,” jelas Ade Ary.

Halaman:

Tags

Terkini