FAJARSUKABUMI - Masyarakat dan atlet menembak yang tergabung dalam Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Kota/Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Bogor mendapatkan wejangan dari kepolisian.
Terutama mengenai aturan penggunaan senjata api (Senpi) saat silaturahmi Perbakin Kota/Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Bogor di Selabintana Kabupaten Sukabumi, Rabu 11 Juni 2025.
Kasat Intelkam Polres Sukabumi Kota AKP Teddy Armayadi melalui Kasi Humas AKP Astuti Setyaningsih mengatakan, berbagai kegiatan menembak untuk olahraga maupun berburu harus berpedoman pada Perpol nomor 1 tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri, Senjata Api Non Organik Polri/TNI, dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api.
Baca Juga: Diontrog Mahasiswa, Bobby Bocorkan Rahasia Pemkot Sukabumi
Dalam Perpol disebutkan, kegiatan berburu harus dilakukan secara berkelompok menggunakan senjata api non organik Polri/TNI peruntukan olahraga.
Selain itu harus mendapat izin pemilikan dan izin berburu dari Kepolisian disertai berbagai persyaratan lainnya, seperti rekomendasi kepolisian daerah setempat, rekomendasi Perbakin, undangan/rekomendasi Pemerintah Daerah serta melaporkan kegiatan berburu.
"Selain itu, kegiatan olahraga berburu juga harus berpedoman pada Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi dan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999," ujarnya, Rabu, 11 Juni 2025.
Baca Juga: Polres Cianjur Minta Maaf, Kasus Dugaan Salah Tangkap Berakhir Damai dengan Korban
Apalagi menurutnya, Sukabumi merupakan salah satu wilayah yang masih memiliki kawasan hutan cukup luas dan masih dihuni banyak hewan.
Termamsuk babi menjadi daya tarik bagi para penghoby menembak berburu, namun tak jarang kegiatan berburu tidak memperhatikan aturan dan keamanan dalam menggunakan senjata api sehingga mengakibatkan korban jiwa.
"Melalui kegiatan ini Polri menghimbau pada atlet menembak Perbakin agar tertib hukum dalam setiap kegiatan penggunaan senjata api sebagaimana diatur dalam Perpol nomor 1 tahun 2022," ucapnya.
Baca Juga: Tersisa 3 Slot! Inilah Daftar Negara Asia yang Lolos Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Lolos?
Dalam kesempatan tersebut, disosialisasikan pula mengenai larangan kepemilikan dan penggunaan senpi tradisional, locok atau senapan rakitan, sebagaimana diatur dalam Undang–undang Darurat nomor 12 tahun 1951, tentang penggunaan senjata api tanpa hak dapat dihukum mati atau maksimal penjara 20 tahun.