hukum

Selebritis Tiktok Sadbor Diamankan Polisi Akibat Promosi Judol

Senin, 4 November 2024 | 20:08 WIB
Polres Sukabumi saat Gelar Konferensi Pers Promosi Judi Online di Aula Wicaksana Laghawa | Foto: Fik

FAJARSUKABUMI-Selebritis Tiktok Sadbor bersama temannya berinisial T (39 tahun) diamankan Polisi karena mempromosikan situs judi online saat live streaming tiktok. 

"Awal mula Sadbor dan AS ditetapkan sebagai tersangka karena mempromosikan situs judi online,"jelas Kapolres Sukabumi, AKBP Samian saat Konferensi Pers di Mapolres Sukabumi, Senin, (4/11/2024). 

Kapolres menjelaskan, kasus tersebut bermula adanya aduan dari masyarakat yang merasa resah dengan vlog tiktok di salah satu kampung yang melibatkan beberapa orang dengan gaya joged ayam patuk. 

Baca Juga: Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk, Segini Barang Buktinya

"Kemudian dari aduan tersebut kita lakukan patroli siber, kita dapatkan, ternyata ada gift-gift yang diberikan oleh penyedia website judi online,"terangnya.

Dari kedua tersangka ini kata Samian, satu diantaranya mengajak penonton untuk mengakses situs judi online yang memberikan saweran saat live berlangsung. Dimana, siapapun yang memberikan saweran gift akan mudah mendapatkan kemenangan hingga berbicara anti rungkad.

"Jelas di dalam kegiatan live streaming tersebut mengiklankan daripada viewer yang melihat live streaming untuk mengakses website yang menyediakan kegiatan perjudian online,"ujarnya.

Baca Juga: 67 Tersangka Kasus Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Diringkus Polisi

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka terancam pidana paling lama 10 tahun dan denda 10 miliyar lebih. Atau sesuai pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Kami mengamankan akun TikTok dan beberapa tangkapan layar kegiatan perjudian online sebagai barang bukti penangkapan,"tuturnya.

Tags

Terkini