Selasa, 21 April 2026

Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk, Segini Barang Buktinya

Photo Author
FS Supriadi, FajarSukabumi.com
- Senin, 4 November 2024 | 17:05 WIB
Puluhan paket sabu dan barang bukti lainnya yang diamankan jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota (Humas Polres Sukabumi Kota)
Puluhan paket sabu dan barang bukti lainnya yang diamankan jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota (Humas Polres Sukabumi Kota)

FAJARSUKABUMI - Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil membekuk tiga terduga pengedar narkoba.

Bahkan dari ketiga pelaku berinisial ALH (29 tahun), HD (52 tahun) dan YI (34 tahun), telah diamankan barang bukti berupa puluhan paket narkoba jenis sabu seberat 28,18 gram, 3 unit timbangan digital, 1 unit sepeda motor dan 2 unit telepon genggam.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Iwan Hendi Sutisna mengatakan, penangkapan ketiga pelaku tersebut di waktu dan tempat yang berbeda.

Baca Juga: Ini Tips Menjaga Kesehatan di Musim Penghujan

Hal itu seperti ALH yang berhasil diamankan di Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Selain itu, HD diamankan di Cikondang, Kecamatan Citamiang dan YI dibekuk di daerah Cikundul Lembursitu Kota Sukabumi.

"ALH dan HD yang merupakan warga Kecamatan Citamiang ini, kita amankan pada 28 Oktober. Sementara YI kita amankan pada 30 Oktober," ujarnya, Senin, 4 November 2024.

Baca Juga: Hati Hati Sejumlah Peyakit Bermunculan Saat Musim Penghujan, Ini Salah Satunya

Dari terduga pelaku ALH, dirinya berhasil mengamankan 32 paket sabu siap edar. Sementara dari terduga pelaku HD diamankan dua paket sabu dan satu unit timbangan digital.

"Dari YI, kita mengamankan 62 paket sabu siap edar dan 2 unit timbangan digital. Jadi barang bukti narkoba jenis sabu yang telah kita amankan dari ketiga pelaku seberat total 28.18 gram," ucapnya.

Menurutnya,ketiga terduga pelaku melancarkan aksinya dengan cara yang sama. Hal itu mulai dari sistem transfer, tempel dan menetapkan lokasi narkoba, komunikasi via aplikasi WhatsApp hingga transaksi secara langsung.

Baca Juga: Ratusan PTPS di Palabuhanratu Dilantik, Pengawas Ikut Kampanye Bakal Dipidana

"Atas perbuatannya, mereka terancam pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun hingga seumur hidup," ungkapnya.

 

Halaman:

Editor: FS Supriadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X