FAJARSUKABUMI - Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 mencatat penetapan tujuh Peraturan Daerah (Perda) di luar agenda rutin.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Sukabumi bersama DPRD telah menyusun agenda pembahasan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas untuk tahun 2026.
Dari tujuh Perda yang ditetapkan, dua di antaranya adalah Perda Perseroan Daerah BPR Sukabumi serta Perda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Selain itu, Perda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan telah rampung dibahas.
Baca Juga: Sekda Sukabumi Kukuhkan 37 Pengurus DPD FKPQ Masa Bakti 2025–2030
Pada awal 2025, Pemkot Sukabumi juga menetapkan Perda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Tahun 2023 yang merupakan kelanjutan pembahasan dari tahun 2024.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Yudi Febriansyah menyampaikan, Propemperda Tahun 2026 akan memuat 12 Raperda, yang terdiri dari 9 Raperda usulan eksekutif dan 3 Raperda usulan legislatif DPRD.
“Salah satu fokus utama Propemperda 2026 adalah perubahan bentuk hukum PD Waluya dari Perusahaan Daerah menjadi Perumda atau Perseroan,” ujar Yudi, Selasa 6 Januari 2026.
Baca Juga: Sekda Sukabumi Ingatkan Pengurus UPZ Jalankan Amanah dengan Ikhlas, Cerdas, dan Tuntas
Ia menjelaskan, rencana penyertaan modal kepada BPR Sukabumi juga menjadi bagian dari agenda strategis guna mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Sementara untuk BUMD Pasar, penyertaan modal direncanakan dalam bentuk aset lahan yang akan digunakan untuk pembangunan kantor BPR Sukabumi di kawasan Jalan Surya Kencana.
Selain itu, beberapa Raperda perubahan turut masuk agenda pembahasan, di antaranya Raperda Perubahan Barang Milik Daerah dan Raperda Perubahan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Yudi memastikan seluruh kelengkapan administrasi dan naskah akademik telah dipersiapkan dan dianggarkan pada masing-masing perangkat daerah pengusul.
Ia menambahkan, sepanjang tahun 2025 terdapat 9 Perda yang dibahas, dengan satu Raperda yakni penyertaan modal Bank BJB ditarik karena tidak dilanjutkan pembahasannya pada 2026.