FAJARSUKABUMI - Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji memaparkan hak pemerintah daerah dalam menetapkan peraturan daerah (Perda).
Hal itu sebagai pelaksanaan otonomi dan tugas pembantuan, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Perda adalah alat penting dalam pelaksanaan otonomi daerah, yang dibuat dengan memahami kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat agar memiliki ketahanan jangka panjang," ujarnya saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi yang digelar di Gedung DPRD Kota Sukabumi.
Baca Juga: 13 November, Saatnya Rayakan Hari Kebaikan Sedunia
Di mana, dalam rapat tersebut membahas Penetapan Rancangan Keputusan DPRD terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Sukabumi Tahun 2025.
Sebagai bagian dari keputusan DPRD tentang Propemperda 2025, ada delapan rancangan peraturan daerah (raperda) yang disampaikan, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, Pencegahan Perumahan dan Pemukiman Kumuh, serta Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kusmana Hartadji juga menyampaikan Raperda terkait penyertaan modal pemerintah daerah Kota Sukabumi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten Tbk, dan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Sukabumi.
Selain itu, ada pula Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Perubahan APBD 2025, dan APBD 2026.
"Kami berharap kedelapan raperda ini dapat dibahas tepat waktu dan ditetapkan sebagai perda definitif," pungkasnya.
Artikel Terkait
Peringatan HKN di Sukabumi Ternyata Lebih Fokus Ke Sini Loh
Gercep, Polres Sukabumi Kota Langsung Bantu Warga Terdampak Bencana
Laksanakan Reses, Legislator Sukabumi Ini Temukan Bendungan Rusak
Kota Sukabumi Terus 'Digempur' Bencana Hidrometeorologi Dampak Cuaca Ekstrem
Bencana Juga Terjadi di Kabupaten Sukabumi, Tebing yang Longsor Sempat Tutup Ruas Jalan Penghubung Antardesa