Selasa, 21 April 2026

Pj Wali Kota Paparkan Hak Pemda Dalam Penetapan Perda, Begini Katanya !

Photo Author
FS Supriadi, FajarSukabumi.com
- Rabu, 13 November 2024 | 08:35 WIB
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji (ist)
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji (ist)

FAJARSUKABUMI - Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji memaparkan hak pemerintah daerah dalam menetapkan peraturan daerah (Perda).

Hal itu sebagai pelaksanaan otonomi dan tugas pembantuan, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Perda adalah alat penting dalam pelaksanaan otonomi daerah, yang dibuat dengan memahami kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat agar memiliki ketahanan jangka panjang," ujarnya saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi yang digelar di Gedung DPRD Kota Sukabumi.

Baca Juga: 13 November, Saatnya Rayakan Hari Kebaikan Sedunia

Di mana, dalam rapat tersebut membahas Penetapan Rancangan Keputusan DPRD terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Sukabumi Tahun 2025.

Sebagai bagian dari keputusan DPRD tentang Propemperda 2025, ada delapan rancangan peraturan daerah (raperda) yang disampaikan, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, Pencegahan Perumahan dan Pemukiman Kumuh, serta Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kusmana Hartadji juga menyampaikan Raperda terkait penyertaan modal pemerintah daerah Kota Sukabumi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten Tbk, dan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Sukabumi.

Baca Juga: Bencana Juga Terjadi di Kabupaten Sukabumi, Tebing yang Longsor Sempat Tutup Ruas Jalan Penghubung Antardesa

Selain itu, ada pula Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Perubahan APBD 2025, dan APBD 2026.

"Kami berharap kedelapan raperda ini dapat dibahas tepat waktu dan ditetapkan sebagai perda definitif," pungkasnya.

 

Editor: FS Supriadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB
X