Adapun tiga Raperda usulan DPRD masing-masing berasal dari:
Komisi I tentang Integritas dan Pencegahan Konflik Kepentingan dalam Pemerintahan
Komisi II tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Komisi III tentang Perlindungan Guru, Tenaga Kependidikan, dan Lingkungan Pendidikan
Melalui Propemperda ini, diharapkan regulasi daerah yang disusun mampu memperkuat pelayanan publik, meningkatkan kinerja BUMD, serta menjadi pijakan hukum yang konsisten bagi pembangunan Kota Sukabumi.
Artikel Terkait
DPRD Kabupaten Sukabumi Menetapkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Pj Wali Kota Paparkan Hak Pemda Dalam Penetapan Perda, Begini Katanya !
Perubahan Perda, Jadi Alasan Berubahnya Harga Tiket Masuk Tempat Wisata di Sukabumi